Dianakrobi
16/04/20, 16.4.20 WIB
Last Updated 2020-04-16T08:58:08Z
Berita

Tim Gabungan Brigade Harimau Jambi Amankan Mafia Kayu Illegal

Advertisement
Jambi|konkritnews.com
Awak media sambangi Markas Komando Seksi wilayah II, di Jalan Lintas Jambi, Pekan Baru KM.15, menurut Tim Pengamanan Polhut Tebo, beberapa minggu yang lalu Brigade Harimau Jambi menerkam Mafia kayu illegal yang meresahkan warga setempat.

Penyisiran mafia kayu illegal ini berawal dari wilayah Sumatera Selatan terus ke wilayah Provinsi Jambi.

Dari informasi yang didapat Tim Media, beberapa mobil fuso dan ratusan Kibig kayu yang diduga illegal diamankan Tim Gabungan Polhut Brigade Harimau Jambi dari berbagai daerah di Provinsi Jambi diruangan satuan penyidik Sharno membenarkan bahwa ada operasi Tim Gabungan Polhut Brigade Harimau Jambi di ruang kerjanya. Senin (13/04/2020).

Dalam rahazia itu, kami mengamankan sopir mobil fuso yang memuat kayu tidak sesuai dengan izinnya yang menurut sopir mobil kayu ini akan dibawa ke Jakarta.

Penyidik menerangkan kepada awak media, setelah mendapatkan keterangan dari sang sopir kayu yang dimuat berasal dari mana, kemudian Tim gabungan terus bergerak menyisir tempat Sawmill yang diduga menyimpan memiliki kayu illegal.

Terpisah awak media kembali menanyakan kepada komandan Brigade Harimau Jambi Beth Vandri diruangan kerjanya tentang mobil fuso yang mengangkut kayu yang diduga illegal logging dari hasil perambah hutan kawasan yang dilindungi itu apa bisa dipinjam pakai mobilnya.

Menurut Vandri sekarang masih tahap penyelidikan, kami juga berkoordinasi dengan kasi Korwas Polda Jambi untuk mengungkap pembalakan liar, penebangan kayu yang tidak mengantongi izin dari otoritas setempat atau yang menyalahi aturan perizinannya.

Masih bersama komandan Brigade, awak media kembali menanyakan bagaimana tentang mobil fuso yang belum berjalan dan belum mengantongi izin surat jalan muatan kayu, itu semua kita akan lakukan gelar perkara dan yang jelas pemilik sawmill memilki surat izin resmi dari otoritas setempat, namun bila mobil fuso yang belum berjalan ada 6 mobil fuso yang kita amankan di Tebo tempat penitipan barang.

"Saat ini kami masih tahap penyelidikan, apa keputusan hasil dari gelar perkara, nanti kita akan informasikan kembali, sementara dari 6 unit mobil fuso yang ada, sudah 4 sopir yang kita mintai keterangan untuk melengkapi berkas guna untuk gelar perkara," ungkapnya.
Kami juga berharap kepada sopir mobil fuso yang belum memberikan keterangan agar segera menghadap ke markas komando satuan Polhut Brigade Harimau jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, setelah tau dari hasil lidik dan penyelidikan dan hasil gelar perkara mobil yang memuat kayu di sawmill itu kalau tidak melanggar UU Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, apa ada kerjasama pemilik mobil dan sopir dengan pemilik sawmill ini kita akan pelajari.

"Yang terpenting, Sawmill itu memiliki izin dan yang kedua mobil belum berjalan, hal ini kan bisa meringankan pemilik mobil, tinggal dipersiapkan surat-surat kepemilikan kendaraan tersebut, seandinya tidak ada unsur kerjasamanya dengan pemilik sawmill, kita akan pertimbangkan melalui gelar perkara nanti dan kami juga tidak mau menahan kendaraan yang kepemilikannya sah," tutupnya.
(Samidi/Tim/KN/Red)