KONKRIT NEWS
13/05/20, 13.5.20 WIB
Last Updated 2020-05-13T09:47:55Z
Hukum dan Kriminal

Dituntut Dua Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi RSUD Pesawaran Menangis

Advertisement

BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan dua tahun pidana penjara, terhadap ketiga orang terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran, dalam sidang yang diselenggarakan secara teleconference di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Senin (11/5/2020).

Adapun ketiga orang terdakwa tersebut yakni, Raden Intan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran, Taufiq Urrahman selaku kontraktor, dan Juli sebagai Konsultan Proyek Pembangunan Lantai II dan III RSUD Pesawaran.

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyebut ketiganya telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam hal ini, menuntut terdakwa Taufiq Urrahman dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan. Selain itu, terdakwa Taufiq juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU dalam persidangan tersebut.

Selain tuntutan tersebut, Taufiq juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara kurang lebih sebesar Rp4,4 miliar. Dimana saat ini, dari total uang pengganti tersebut sudah dikembalikan sebesar Rp3,51 miliar. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang belum terbayarkan sebesar Rp972 juta.

"Apabila sisa uang pengganti tersebut, tidak segera dibayarkan oleh terdakwa dalam kurun waktu satu bulan setelah inkrah, maka akan digantikannya dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan," ujar JPU.

Untuk terdakwa Juli, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda pidana sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa Juli juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti yang tersisa sebesar Rp68 juta, jika tidak diganti maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.

"Untuk terdakwa Raden Intan Putra, dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda pidana sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp500 juta," jelas JPU.

Mendengar pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa Taufiq Urrahman terlihat menangis dan meneteskan air mata. Kesedihan atas tuntutannya itu, ia tutupi dengan kedua tangannya. Sedangkan kedua terdakwa lainnya, bersikap tegar mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU. (Red/KN)