KONKRIT NEWS
27/05/20, 27.5.20 WIB
Last Updated 2020-05-28T11:53:27Z
Hukum dan Kriminallampung utara

Jual Sabu, Dua Ibu Muda Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Advertisement

Lampung Utara - Tim Cobra Satnarkoba Polres Lampung Utara meringkus dua ibu rumah tangga saat transaksi sabu-sabu di rumah makan miliknya dan satu lagi pelaku saat menunggu setoran di rumahnya, Selasa, 26 Mei 2020.

Kasat Narkoba Lampung Utara, Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, Kedua tersangka adalah Tania Sunarta (25) dan Indah Pitriani (22), warga desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai utara, Kabupaten Lampung Utara.

"Kedua tersangka tak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sejumlah paket sabu dan berikut uang tunai yang diduga hasil penjualanya" kata Iptu Aris.

Dia menjelaskan penangkapan dilakukan pertama kali terhadap tersangka Indah saat berada didalam warung makan dan kedapatan barang bukti empat paket sabu serta uang jutaan rupiah, Sedangkan tersangka Thania ditangkap saat berada di rumahnya menunggu setoran hasil penjualan narkoba oleh Indah yang kemudian ditemukan lagi satu paket sabu dilemari pakaiannya.

"Kini kedua tersangka berikut barang bukti lima paket sabu seharga Rp. 350 ribu dan uang tunai Rp. 8.045.000 sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba.

Sementara itu kedua tersangka mengakui nekat menjajakan sabu-sabu guna mencari uang tambahan diluar hasil mengelola usaha warung makan milik nya.

"Barang terlarang tersebut didapat dari luar Lampung Utara, dan binis ini telah dijalankan selama tiga bulan lalu" ucap tersangka. (Albet)