KONKRIT NEWS
01/05/20, 1.5.20 WIB
Last Updated 2020-04-30T21:53:05Z
Tanggamus

MAHASISWA KELUMBAYAN BERBURU SINYAL

Advertisement

Tanggamus - Di tengah kemajuan teknologi dan informasi pada era digital saat ini tentu sangat memudahkan untuk mengakses informasi dan komunikasi yang seluas luasnya. Internet, menjadi alat yang sangat ampuh untuk mengakses segala kebutuhan itu. Bahkan, saat ini, internet berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana, HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati (fitrah) melekat pada diri manusia, bersifat universal. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan atau dikurangi apa lagi dirampas oleh siapapun.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adanya UU tersebut adalah sebagai tindak lanjut Ketetapan MPR Nomor  VII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Adapun didalam pasal 14 pada UU tersebut, dinyatakan bahwa :

(1). Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkunnngan sosialnya.

(2). Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Artinya sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang negara kita. Pada pasal 28F, UUD 1945, dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Sedangkan pada pasal 19, Deklarasi Universal HAM (DUHAM) PBB yang dideklarasikan pada 10 Desember 1948 ditegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dalam hal ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tertentu tanpa mendapatkan gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide/gagasan melalui media apa saja tanpa ada batasan.

Oleh sebab itu, berdasarkan apa yang telah dipaparkan di atas menegaskan bahwa Internet telah menjadi alat yang sangat diperlukan untuk mewujudkan berbagai Hak Asasi Manusia, memerangi ketidakadilan, dan mempercepat pembangunan dan kemajuan manusia, maka memastikan (ketersediaan) akses Internet haruslah menjadi prioritas pembangunan daerah.

Mirisnya, hal itu tidak bisa dinikmati bagi warga Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Hampir Setiap hari mahasiswa asal kelumbayan harus nerobos semak belukar belantara mendaki bukit di didesanya untuk mendapatkan sinyal jaringan internet guna mengikuti perkuliahan online yang diwajibkan  kampusnya.

Seperti yang dialami oleh Umi Slama Mahasiswi Fakultas Syariah Kampus UIN Raden Intan Lampung ini harus pulang ke kampung halamannya karena kebijakan yang ditetapkan pihak kampus   terkait upaya pencegahan dan memutus mata rantai penularan wabah COVID-19. Salam dan beberapa mahasiswa lainnya harus pulang dan kembali kepada keluarganya di desa, Jarak dari desanya ke ibukota kabupaten tanggamus sekitar 80 km dan jarak ke ibukota Provinsi Lampung sekitar 86 Km.

Kecamatan kelumbayan merupakan satu dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus, selain daerah terisolir dari ibukota kabupaten karena terputusnya akses jalan, kelumbayan juga tidak memiliki jaringan sinyal dan internet alias blank spot,

Sekalipun kondisi demikian, Salma harus tetap mengikuti kuliah online. Walaupun diperkampungannya tidak ada sinyal, Salma punya cara khusus untuk mengatasinya.

Umi Salma menjelaskan kondisi desanya, dimana desanya berda dipesisir pantai perairan teluk Semaka yang dikelilingi perbukitan , sehingga sinyal seluler dan jaringan internet tidak ada, namun hal itu tidak membuat kendor semangatnya untuk bisa terus mencari informasi tentang perkuliahan. Agar bisa mengikuti perkuliahan dengan baik, dia pun harus mendaki bukit- menerobos belantara.

“saya selalu naik  ke bukit bagian  selatan arah ke kecamatan punduh pidada pesawaran tidak jauh dari desaku . Setiap hari  saat ada jadual kuliah saya ke bukit itu,  mulai dari jam 7.30 pagi saat waktu Zuhur saya pulang kerumah setelah slsai solat Zuhur saya kembali lagi kebukit sampai jam 17.00 sore, Sebelum pergi biasanya saya melakukan berbagai persiapan mulai dari persiapan buku untuk bahan kuliah dan kelengkapan lainnya seperti powerbank untuk charger android,” ujarnya.

Selain jaringan yang kurang mendukung, Salma juga harus waspada dengan kondisi cuaca, kalau hujan turun disana tidak ada tempat berteduh cuma ada gubuk kecil, untuk antisipasi biar tidak basah saat hujan turun saya selalu bawa jas hujan dan kantong plastik, tambahnya. 

Inilah Potret kecamatan kelumbayan, daerah terisolir  "blank spot", Salma berharap kepada  pemerintah setempat dalam hal ini kabupaten Tanggamus segera memprioritaskan pembangunan tower sinyal dikelumbayan mengingat jaringan internet mutahir ini menjadi sebuah kebutuhan mendasar bagi semua masyarakat baik untuk komunikasi maupun informasi terlebih kebutuhan dunia pendidikan, tutupnya. (Red)