KONKRIT NEWS
14/05/20, 14.5.20 WIB
Last Updated 2020-05-14T03:10:52Z
Tulang Bawang

Terkuak Kepala Kampung Sumber Sari Diduga Lakukan Pungli Sertifikat Prona Tahun 2019

Advertisement

Tulang Bawang - Program pemerintah pusat tentang pembuatan Sertifikat Prona yang di tandatangani oleh SK 3 Menteri menetapkan bahwa ketentuan biaya pembuatan Sertifikat Prona,untuk wilayah Propinsi Lampung hanya Rp 200.000 sesuai dengan Undang-Undang PTSL.

Meskipun demikian masih banyak oknum yang nakal dalam pembuatan Sertifikat Prona untuk masarakat dengan biaya yang tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

Kasus Seperti ini seperti tidak ada habisnya, padahal harusnya Implementasi tentang Program PTSL, dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan masing-masing wilayah yang sudah di tetapkan, tetapi masih saja ada oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.

Kali ini terkuak di Tiyuh Sumber Sari  Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang  diduga telah melakukan praktek pungli terhadap masarakat yang membuat Sertifikat Prona, hal itu terungkap saat beberapa masarakat di Tiyuh Sumber Sari memberikan impormasi kepada awak  media tentang biaya atau tarif pembuatan Sertifikat Prona Tahun 2019 ungkap warga, Rabu (13/05/2020).

Menurut beberapa warga yang enggan di sebut namanya mengatakan bahwa pada saat pembuatan Sertifikat itu mereka di bebankan biaya sebesar Rp 700.000 (Tuju ratus ribu rupiah) perbuku.

Kemudian awak mediapun mendatangi kediaman Bapak Kepalo Tiyuh Sumber Sari guna meminta keterangan tentang ada nya pembuatan Sertifikat Prona PTSL tahun 2019 yang di pungut biaya sebesar Rp 700.000 perbuku, tetapi Bapak Kepalo Tiyuhpun tidak ada di tempat kemudia kami awak media pun nelpon lewat telpon seluler trus Pak Lurah pun menjawab memang betul ada nya pembuatan Sertifikat Prona di Tiyuh Sumber Sari tahun 2019 tetapi tidak semua di tarik 700 ada yang 500 ada yang 200 perbuku, sudah jadi semua, ungkap Pak Lurah.

Lalu kemudian kami menelpon Pak Jum selaku Carik setempat guna meminta konpirmasi lewat telpon seluler,pak Carik itu pun menjawab memang betul adanya pembuatan Sertifikat Prona  yang di pungut biaya 700 perbuku 200 yang sudah di tetapkan SK 3 Mentri yang 500 untuk biaya ini itu ungkap pak Carik  kepada awak media.

Untuk itu kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Tulang Bawang  dan Kajari agar dapat segera menindak tegas oknum nakal tersebut dan memberikan sansi sesuai dengan aturan yang berlaku agar memberikan efek jera bagi oknum sekaligus menjadi contoh penegakan hukum yang baik dan benar. (Holidi/KN)