KONKRIT NEWS
15/06/20, 15.6.20 WIB
Last Updated 2020-07-20T20:29:30Z
DaerahPemprov

Gubernur Arinal, Kajati dan BPKP Tandatangani Kesepakatan Pendampingan Akuntabilitas Dana COVID-19

Advertisement

Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Kisyadi melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pendampingan Akuntabilitas Dana Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di Provinsi Lampung.
Penandatanganan yang dilakukan di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Senin (15/6/2020) ini bertujuan mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada pengadaan barang dan jasa terkait dana penanggulangan dan pencegahan covid-19 di Provinsi Lampung termasuk 15 Kabupaten/Kota.
"Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, kita berharap bahwa pelaksanaan kegiatan, relokasi anggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Provinsi Lampung dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Gubernur Arinal.
Menurut Arinal, melalui kerjasama ini juga diharapkan adanya peningkatan koordinasi antar institusi Pemerintah Daerah, Kejaksaan dan BPKP serta instansi terkait.
Peningkatan koordinasi tersebut meliputi pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, pendampingan hukum, monitoring, evaluasi dan tindakan lain.
“Ini guna pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada pengadaan barang dan jasa terkait dana penanggulangan dan pencegahan covid-19 di Provinsi Lampung termasuk 15 Kabupaten/Kota,” katanya.
Arinal menyebutkan ada beberapa upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, di antaranya memastikan refocusing anggaran agar dapat diimplementasikan dengan cepat sesuai teknis yang sudah ditetapkan dan peningkatan bidang kesehatan. (Rls)