KONKRIT NEWS
17/06/20, 17.6.20 WIB
Last Updated 2020-06-17T06:42:20Z

Kades Tegal Yoso Dinilai Akal-akalan Gelar Pemilihan Kadus dan Cacat Prosedur

Advertisement

Lampung Timur - Menurut informasi dari  beberapa warga di Dusun 4 Desa Tegal Yoso Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur, pada bulan Januari 2020 lalu Desa Tegal Yoso diadakan pemilihan Kepala Dusun (Kadus) diantaranya Dusun 3,4,5 dan 6. Menurut Suradi Selaku Ketua penyelenggara  Pemilihan Kepala Dusun di Dusun 4, Desa Tegal Yoso Kamis (11/6/2020) di kediaman Bapak Suradi selaku Ketua Panitia dalam Pemilihan Kepala Dusun menyampaikan pemilihan Kadus ini atas perintah Kepala Desa M.Yani.

Dalam pemilihan Kepala Dusun 4 di Desa Tegal Yoso  tersebut ada tiga calon Sukamto, Sugiyanto dan Priyanto. Dalam pemilihanpun hadir Kepala Desa M.Yani serta Babinkamtibmas dan seluruh panitia yang sudah terbentuk bahkan surat undangan pun utuk warga Dusun 4 pun sudah di tandatangani Kepala Desa M.Yani dan Ketua Panitia Suradi. Dari hasil pemilihan penghitungan suara terbanyak Priyanto lah yang menjadi pemenang,  namun anehnya Kepala Dusun 4 terpilih itu tidak dipekerjakan selaku Kepala Dusun di Desa Tegal Yoso Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur.

"Saya tidak bekerja walau saya sudah menang dalam pemilihan Kepala Dusun," ungkap Priyanto kepada media.

Terpisah Awak Media meneruskan penelusuran untuk mencari tau ada apa sekandal dan persoalan pemilihn Kepala Dusun di Dusun 4 yang ada kejanggalan diduga ada yang tidak beres dengan Kepala Desa yang sudah memerintahkan Suradi untuk membentuk panitia pemilihan Kepala Dusun yang ada di wilayah Dusun 4, Priyanto yang menjadi pemenang dalam pemilihan Kepala Dusun namun tidak dipekerjakan.

Pada hari selasa (16/6/2020) Awak Media pun mendatangi Kantor Kepala Desa Tegal Yoso untuk mengkonfirmasi terkait pemilihan yang sudah dilaksanakan dan pemenang dalam pilihan Kepala Dusun 4 dengan suara terbanyak Priyanto yang menjadi pemenang namun tidak berkerja di Desa Tegal Yoso namun disayangkan Kepala Desa tidak berada ditempat dan kita hanya bincang-bincang dengan Sekertaris Desa Eksas Yulianto menyampaikan kepada media dan kuasa hukum Pryanto, Angga Permata S.H bahwa dalam pemilihan kepala Dusun Kepala Desa tidak melibatkan Sekertaris secara administrasi atau membuatkan SK untuk panitia pemilihan Kepala Dusun tersebut menjelaskan kepada Kuasa Hukum Priyanto, Angga Permata S.H. dan Awak Media di Kantor Desa Tegal Yoso jadi saya tidak mengetahui tandasnya.

Tidak sampai disitu Awak media bersama Kuasa Hukum Priyanto pun menunggu sampai pulang kepala Desa dari menghadiri acara di Desa tetangganya masih dalam Kecamatan Purbolinggo karena ada kunjungan Bapak Bupat ucap Eksas Yulianto selaku Sekertaris Desa Tegal Yoso.

Selang beberapa waktu Awak media mendatangi Rumah Kepala Desa setelah beberapa kali dihubungi tidak diangkat dan di SMS tidak dibalas sesampainya di rumah Kepala Desa,mempersilakan Awak media dan Kuasa Hukum Priyanto masuk, M.Yani menyampaikan tadinya tidak membawa HP ketinggalan ucapnya dalam waktu pertemuan awak mediapun bertanya tentang Priyanto yang menang dalam pilihan Kepala Dusun 4 tapi tidak diperkerjakan.menurut M.Yani sekarang sudah ada perturan perda No 10 dan PP Peraturan Pemerintah No.67 tahun 2017 semua itu atas perintah Camat menurut Camat pemilihan itu cacat hukum tidak sah secara administrasi kalau dulu dulunya dipilih langsung kata M.Yani menurut kuasa  Hukum Angga Permata.SH selaku kuasa dari Priyanto Kliennya sudah ditipu dengan Kepala Desa yang mana Kliennya sudah mendaftar dengan biaya Rp.500.000. setelah menang pilihan tidak dipekerjakan dengan alasan Kepala Dusun yang lama Aris Munandar tidak mengundurkan diri secara logika sebelum adanya pemilihan Kepala Dusun yang lama harusnya diberikan surat pemberhentian atau mencalonkan lagi dalam pemilihan Kepala Dusun.menurut Angga selaku Kuasa Hukum ini ada dugaan Manipulasi seharusnya kepala Desa mengetahui mikanisme yang benar dalam melaksanakan pemilihan Perangkat Desa.mematuhi aturan dan peraturan Mandagri PP No.67 tahun 2017 serta perda No.10 yang seharus nya Kepala Desa sudah mengetahui mikanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa persoalan ini akan kita bawa kerana hukum agar tidak semena-mena Kepala Desa melakukan Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa, jelas Angga Permata,S.H. Selaku Kuasa Hukum dari Priyanto.

Selanjutnya Awak media mendatangi Camat purbolinggo di Kediamanya Camat pun membenarkan kalau pilihan Kepala Dusun di Desa Tegal Yoso Secara prosedur Cacat Hukum saya tidak memberikan Rekomendasi atau diberitahu oleh Kepala Desa sedangkan di Dusun 4 tidak ada pemberhentian secara  resmi kepada Aris Munandar selaku Kepala Dusun makanya saya perintahkan kepada Aris untuk tetap bekerja, beraktifitas seperti biasanya menjalankan tugas selaku Kepala Dusun karena pemilihan tersebut akal akalan Kepala Desa dan Panitia saya tidak dikasih tau oleh Kepala Desa atau saya memberikan rekomendasi itu tidak pernah jelas melanggar aturan pemilihan Perangkat Desa. (Samidi/KN)