Dianakrobi
06/06/20, 6.6.20 WIB
Last Updated 2020-06-06T11:08:05Z
BeritaDaerahHukum dan KriminalTanggamus

Pelimpahan Delapan Tersangka Satresnarkoba ke Kejari Tanggamus

Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com
--Delapan tersangka penyalalahgunaan Narkoba yang dilakukan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Atas hal itu, kedelapan tersangka dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) ke tingkat proses peradilan hingga vonis, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Adapun identitas para tersangka tersebut meliput, Pertama, Muhammad Ziad Atorik alias Aji (24), warga Pekon Sinarbanten, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.

Kedua, Rio Shandyka Nopindo alias Rio (27), warga Way Jelay Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Ketiga, Rahmat Hidayat (35), Keempat, Aji Agung Saputra (22), Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo.

Kelima, Angger Anggara alis Pai (23), alamat Pekon Sumberejo, Keenam, Bangun Hastowo alias Wowo (23), alamat Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo.

Ketujuh, Yun Hendri alias Yun (43), dan Kedelapan, Andri Pahlefi alias Andri (27), keduanya beralamat Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, S.H, mengatakan, pelimpahan para tersangka berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus.

"Para tersangka dilimpahkan pada Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pkl 13.00 Wib, dilaksanakan secara offline dan online," kata AKP Hendra Gunawan, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, S.I.K., M.M, Sabtu, (06/06/2020).

Lanjutnya, pelimpahan tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

"Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, guna proses persidangan," ujarnya.

Ditambahkannya, para tersangka tersebut ditangkap dalam sejumlah pelaporan berbeda yang diungkap Satresnarkoba Polres Tanggamus maupun Polsek Jajaran media Januari 2020 hingga April 2020.
(ROBI/KN/RED)