Dianakrobi
26/06/20, 26.6.20 WIB
Last Updated 2020-06-26T04:24:23Z
BeritaDaerahHukum dan KriminalMesuji

Takut Dijerat UU Darurat No.51 Tahun 1951, Warga Mesuji Serahkan 80 Senpira Berikut Amunisi Aktif

Advertisement
MESUJI|konkritnews.com
--Sejumlah warga beramai-ramai menyerahkan senjata api rakitan dan amunisi yang sebelumnya mereka kuasai kepada Polres Mesuji, Lampung.

Penyerahan ini disaksikan oleh Kapolres Mesuji, AKBP Alim, dan di dampingi Wakapolres Mesuji, Kompol M. Joni, dan beberapa pejabat utama Polres Mesuji di kantor Polres, Jumat, (26/06/2020).

"Hari ini kami menerima 80  pucuk senjata api rakitan dan puluhan  amunisi aktif dari warga secara sukarela, penyerahan ini menjadi kado istimewa buat Polres Mesuji aman," ujar Kapolres Mesuji, AKBP Alim.

Dari 40 senpi rakitan itu, diketahui 37 unitnya berjenis revolver dan 3 unitnya berjenis locok, sementara amunisinya berkaliber 4,5 dan 5,5 mm.

"Penyerahan ini tentu saja akan berdampak positif bagi pemeliharaan kamtibmas di Mesuji," ungkap Alim.

Menurut dia, upaya Polres Mesuji membangun komunikasi aktif dengan masyarakat selama ini membuahkan hasil yang signifikan.

"Terima kasih atas penyerahan senpi rakitan dan amunisi ini, warga yang masih menguasai senpi dan amunisi agar segera menyerahkannya ke Polres Mesuji secara sukarela jika ingin terhindar dari jeratan pidana dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Alim.

Polres Mesuji selain aktif memberikan imbauan kepada warga, juga aktif melakukan operasi terhadap senpi rakitan dan amunisi yang kemungkinan masih disimpan oleh warga.

Jika ditemukan, Polres Mesuji akan melakukan tindakan tegas dengan penegakan hukum yang ancaman pidananya juga cukup berat.

"Warga yang masih memiliki, menyimpan, menguasai senjata api dan amunisi dapat diancam maksimal 20 tahun penjara," tutup AKBP Alim.(SAMIDI/KN/RED)