KONKRIT NEWS
19/06/20, 19.6.20 WIB
Last Updated 2020-06-19T16:04:34Z
Hukum dan Kriminal

Terkait Kasus Dugaan Pemerasan di Pesawaran, YLHBR Meminta Aparat Hukum Proses Kedua Pihak

Advertisement
Ferdian Utama, Koordinator Tim Advokasi YLHBR

Pesawaran, (Lampung) - Terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran terhadap tiga Oknum LSM dan Oknum yang mengaku Wartawan atas dugaan tindak pidana pemerasan kepada salah satu kepala desa di Kecamatan Way Khilau, kabupaten Pesawaran, pada Kamis (18/6/2020), mendapat sorotan dari beberapa elemen masyarakat atau lembaga.

Sorotan itu kali ini hadir dari Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat  (YLHBR). Pasalnya, dugaan pemerasan terhadap kepala desa sangat marak terjadi beberapa waktu belakangan ini di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung. Namun anehnya, dalam kasus tersebut, sangat jelas bermula atas dasar oknum kepala desa yang diduga mempunyai masalah dalam mengelola atau menggunakan anggaran dana desa yang dalam bahasa trennya saat ini adalah dugaan KORUPSI Dana Desa.

Untuk itu, pihak kepolisian atau aparat penegak hukum harus dapat menyikapi dan melihat kasus tersebut secara luas dan objektif. Jangan sampai, dosa yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala desa tertutupi dengan adanya OTT yang di lakukan oleh Oknum-oknum LSM ataupun oknum yang mengaku wartawan. 

Menurut Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) atau yang dikenal sebagai Advokat Bela Rakyat (ABR), harusnya pihak aparat kepolisian setempat atau penegak hukum dapat lebih mudah membongkar kasus-kasus dugaan korupsi yang dilakukan Oknum-oknum kepala desa tersebut, karena sudah sangat jelas dan terang benderang mendapatkan petunjuk dari adanya indikasi kasus pemerasan itu sendiri. 

"Tidak mungkin oknum LSM atau oknum yang mengaku wartawan sampai berani meminta uang terhadap oknum kepala desa kalau oknum kepala desa itu sendiri tidak memiliki dosa yang dalam hal ini adalah dosa tentang dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Apalagi sudah sampai tahap negosiasi nominal yang akan diberikan oleh oknum kepala desa tersebut kepada para oknum LSM dan oknum yang mengaku wartawan itu, bahkan ada yang sudah sampai serah terima uang  bedasarkan kesepakatan kedua belah pihak," terang Ferdian Utama, koordinator tim advokasi Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakat (YLHBR) atau Advokat Bela Rakyat (ABR) kepada media, Jumat (19/6/2020).

Sambung Ferdian, dalam kasus OTT si pemberi dan si penerima harusnya sama-sama di proses. Meskipun si pemberi telah lebih dahulu melaporkan prihal adanya pemerasan itu. 

"Intinyi kami YLHBR meminta Aparat penegak hukum harus melihat kasus ini dengan terang. Bahwa harus di selidiki pula oleh pihak kepolisian tentang dugaan kasus korupsi oknum kepala desa tersebut. Ada sebab dan akibat,  tidak mungkin terjadi pemerasan jika tidak ada alasan yang jelas dan data akurat yang dimiliki oleh oknum LSM dan oknum yang mengaku wartawan itu." Pungkas Ferdian. (Red/KN)