KONKRIT NEWS
03/07/20, 3.7.20 WIB
Last Updated 2020-07-03T04:30:35Z
Hukum dan Kriminal

Agung di Vonis Tujuh Tahun Penjara

Advertisement

Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman Bupati Non Aktif Agung Ilmu Mangkunegara Tujuh Tahun Penjara dan mengembalikan Rp.77.533.566.000 Milyar.

Persidangan yang digelar secara Online Kamis (2/7/2020) Majelis Hakim menyatakan Bupati Non Aktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara telah terbukti melakukan Tindak pidana Korupsi serta diyakini kebenarannya.

Serta Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman,terdakwa Agung di vonis Tujuh Tahun.yang tadinya Jaksa Penuntut  Umum (JPU) KPK Menuntut Agung  dengan hukuman 10 Tahun Penjara,serta diwajibkan membayar Denda Rp.750 Juta dalam hal ini jika tidak dibayar akan ditambah masa tahanan 8 bulan penjara kata hakim menyampaikan dalam sidang putusan.

Serta di jelaskan Wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.77.533.566.000 Milyar jika tidak mengembalikan Uang kerugian Negara maka semua harta milik agung akan dilelang namun setelah dilakukan lelang tidak bisa mencukupi Agung pun akan ditambah lagi masa tahanan selama 2 Tahun Hukumannya.

Sedangkan paman Agung Raden Syahril Majelis Hakim menjatuhkan Hukuman Vonis Penjara Empat Tahun Serta membayar denda Rp.200 Juta dalam ketentuan jika denda tidak dibayarkan akan digantikan dengan penambahan penahanan selama 2 bulan. (Red/KN)