KONKRIT NEWS
18/07/20, 18.7.20 WIB
Last Updated 2020-07-18T03:12:15Z
Hukum dan Kriminal

Aniaya Warganya, Kades Labuhan Ratu Kampung Diamankan Polres Lampung Utara

Advertisement

Lampung Utara — Oknum Kepala Desa (Kades) Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara setelah di duga melakukan penganiayaan berat terhadap salah seorang warganya.

Kasat Reskrim AKP.Gigih Andri Putranto,S.I.K.,S.H., mewakili Kapolres Lampura AKBP.Bambang Yudho Martono,S.I.K.,M.Si. Mengatakan bahwa, Tersangka yang bernama Udari (60) berhasil diamankan Tim Tekab 308 pada saat dirinya sedang melintas dijalan raya Prokimal, Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, pada Jum’at (17/7) siang, sekira pukul 14.10 WIB.

“Tersangka di bekuk Tekab 308, pada saat sedang melintas dijalan raya Prokimal, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara. Setelah diamankan tersangka dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Ujar Gigih.

Dilanjutkannya, Tersangka diamankan berdasarkan laporan dari korbannya Toni Iwan Hidayat, yang merupakan warga setempat, dengan bukti laporan yang tertuang dalam LP/669/B/VII/2020/POLDA LAMPUNG/RES L.U, tentang tindak pidana penganiayaan.

Dalam laporan tersebut, Toni Iwan Hidayat mengungkapkan, sepulang dirinya dari mengadu ayam, lalu dia bersama Yudi, pulang menuju kediamannya Yudi di Desa Banjar Ketapang Kecamatan Sungkai Utara. Tiba-tiba tersangka datang dan langsung menuding korban telah mencuri televisi milik tersangka.

Namun korban tidak mengaku karena merasa tuduhan itu tidak benar adanya, lalu tersangka yang saat itu sudah membawa sebilah golok langsung membacok korban dan mengenai punggung dan kepala korban yang mengakibatkan korban mengalami luka sebanyak 9 jahitan di punggung dan 1 jahitan pada bagian kepala.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka kini telah diamankan ke Mapolres Lampung Utara, Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, Tentang tindak pidana Penganiayaan," Papar Kasat Reskrim. (Albet)