KONKRIT NEWS
18/07/20, 18.7.20 WIB
Last Updated 2020-07-18T16:09:39Z
Oku Selatan

DINKES OKU SELATAN LAMBAN RESPON BURUKNYA DAMPAK PENGELOLAAN SAMPAH MEDIS DI BEBERAPA UPTD KESEHATAN

Advertisement

Oku Selatan - Berawal dari hasil temuan tim awak media di lapangan terkait buruknya pengelolaan sampah medis di beberapa Uptd kesehatan, seperti yang terjadi di puskesmas Warkuk Ranau selatan, yang hal ini sudah dikoordinasikan dengan pihak Dinas Kesehatan kabupaten Oku Selatan beberapa waktu lalu, ternyata setelah selang hampir satu mingguan tak juga ada tindak lanjut dan jawaban atas laporan dari beberapa awak media tersebut. Dan pada selasa (14/07/2020) saat ingin dikonfirmasi kembali ke Dinas Kesehatan pihak terkait tidak bisa ditemui oleh awak media.

Puskesmas yang sebagian sudah menyandang predikat AKREDITASI ternyata tidak menjamin puskesmas itu baik dalam penanganan limbah dan sampah medisnya. Sebagaimana yang diketahui dalam penanganan dan pengelolaan sampah medis, seharusnya diberlakukan khusus dan terpisah, sebab limbah dan sampah medis sangat tergolong  berbahaya, berbeda dari limbah maupun sampah rumah tangga sebagaimana biasanya.

Pada tanggal (3/07/2020) lalu, awak media KONKRITNEWS dan tim sempat menyambangi UPTD puskesmas Warkuk Ranau Selatan. Fakta di lapangan sampah medis bercampur sampah rumah tangga berserakan dalam area puskesmas. Banyak sekali ditemukan ada masker, puluhan sarung tangan, jarum suntik, botol infus, kain perban, ampul dan beberapa botol serta kemasan obat-obatan yang semuanya bekas pakai.


Saat itu, Tim Media yang datang didampingi seorang pegawai, melihat fakta di lapangan bahwa banyak sekali ditemukan sampah medis kategori B3 (Bahan Beracun Berbahaya) dibuang dan menumpuk bercampur sampah rumah tangga biasa yang berada  kotak sampah berukuran sekitar 2 meter persegi disudut kanan puskesmas.

"Ya pak, sampah medis kami buang kesini dan sekarang belum sempat untuk dibakar," jelas seorang pegawai setempat.

Kemudian dilain hari pada (18/7/2020),  saat dikonfirmasi kembali dengan Kepala Puskesmas Warkuk Ranau Selatan (Mardiah), terkait temuan banyaknya sampah medis dikotak sampah puskesmas, via whatsApp dia mengelak. "Kami sudah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup, kami tidak tau ada sampah medis ditempat sampah, karena sampah medis sudah kami pisahkan dan yang ada di tempat sampah khusus sampah rumah tangga," ujarnya.

Namun setelah awak media menunjukan dan mengirimkan bukti-bukti  beberapa photo serta rekaman vidio saat awak media bertandang ke lokasi. Photo-photo tersebut membuktikan banyak ditemukan sampah medis seperti masker, sarung tangan, botol infus, bekas kain perban, dan lain sebagainya tersebut.

Lalu berselang beberapa saat Mardiah menambahkan jawabannya. "Sebelum kamu (awak media-red) datang, sudah ada media lain (as) yang datang dan tidak ditemukan sampah medis, besok sorenya kamu datang, bisa menemukan limbah/sampah medis, itu membuat tandatanya kami. Apalagi sebanyak itu sedangkan limbah medis di pkm tidak banyak," tambah Mardiah yang terkesan menuduh awak media yang menebarkan sampah medis di area puskesmas.

"Kalaupun ada, kemungkinan staf yang membuang ditempat sampah rumah tangga, dan pkm atau staf tidak melihat lagi mereka lansung saja membuangnya disana," lanjutnya plin-plan.

Akibat buruknya pengelolaan limbah dan sampah medis yang dibuang sembarangan mengakibatkan tercemarnya lingkungan di sekitar dan kalau hal ini dibiarkan terus berlarut,kesehatan masyarakat di sekitar juga akan terkena dampaknya,apalagi notabene puskesmas tersebut berada persis di tengah- tengah pemukiman penduduk.

Dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) 
Bahwa apabila ada pelanggaran terkait penanganan limbah medis oleh satuan pelayanan kesehatan( Rumah Sakit,Puskesmas,Klinik) bisa diancam dengan pemutusan IZIN operasional.
Pada pasal 103.
Kelalaian dalam penanganan sampah medis yang sembarangan,
Maka bisa diancam pidana 1 tahun hingga 3 tahun penjara serta denda kisaran 1 milyar 
sampai 3 milyar.

Dalam hal temuan terkait pengelolaan sampah medis di beberapa UPTD.Puskesmas kiranya pihak terkait bisa menyikapinya dengan sungguh-sungguh dan diharapkan bisa mengambil langkah tegas sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
Dan dengan adanya dugaan tuduhan pihak puskesmas kepada awak media,secepatnya akan  dikoordinasikan juga dengan institusi penegak hukum.

( YL/Tim/KN)