KONKRIT NEWS
16/07/20, 16.7.20 WIB
Last Updated 2020-07-16T10:08:14Z
Oku Selatan

DLH OKU SELATAN TEGUR KERAS KLINIK ISMADANA

Advertisement

Oku Selatan - Pasca viralnya terkait pengelolaan sampah medis yang buruk dalam penanganannya di klinik Ismadana muaradua yang sempat diberitakan oleh beberapa media online dan media cetak tempo hari, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Oku selatan telah menyikapinya dengan melakukan kunjungan langsung ke klinik Ismadana yang persis berada dijantung kota kabupaten.

Kemudian memberikan teguran
Melalui surat himbauan tertanggal 13 juli 2020 nomor : 660/161/DLH/2020 soal pengelolaan limbah B3 ( Bahan Berbahaya Beracun).

Ada tiga pokok yang disampaikan dalam surat tersebut yaitu :
1.memisahkan limbah medis dan sampah rumah tangga
2.limbah medis dikelola mengacu dengan  peraturan  yang berlaku.
3.setiap instansi/ lembaga/badan usaha yang mempunyai limbah B3 diharuskan berkordinasi dengan DLH Oku selatan.

Sangat disayangkan sekali atas pelanggaran Klinik Ismadana tersebut,lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup yang nota bene pemberi kuasa atas Izin Usaha prakteknya tidak memberikan sangsi tegas berupa efek jera,s hal ini  menjadikan kehawatiran bila  suatu saat pengelolaan sampah medis yang secara sembarangan akan terulang lagi,dan ini tentu akan sangat mengganggu kesehatan masyarakat dan pelaku usaha disekitar klinik ismadana tersebut.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Umar Safari.S.ST.melalui kasi pengelolaan sampah Irvan Verlevi.SE
Diruang kerjanya, Selasa (14/7/2020).

"Terkait pemberitaan Klinik Ismadana,
 Kami sudah menindaklanjuti dengan turun lansung ke lapangan,kami  memberikan himbauan tertulis,ini sipatnya pembinaan," tegasnya.

Dan saat ditanyakan sangsi apa yang bisa diterapkan atas keteledoran pihak klinik dalam penanganan sampah medis.

"Iya, mengenai sangsi memang sudah diatur dalam Undang- undang dan peraturan lainnya,tentu kami akan bekerjasama dengan pihak lain untuk membahas hal itu," tambahnya.

Sedangkan dalam pasal 40 ayat 1- Undang-Undang 8 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah sudah jelas diatur bahwa bila mana dalam penanganan dan pengelolaan Limbah dan sampah medis tidak dilakukan sesuai prosedural yang berlaku,unit pelayanan kesehatan,seperti Rumah sakit,puskesmas,Klinik maka bisa dikenakan denda 100 juta hingga milyar dan ancaman pidana selama 4 sampai 10 tahun.

Bahkan dalam aturan lain,sangsi bisa sampai pemutusan izin usaha.
Diharapkan pihak - pihak terkait bisa meninjau ulang tentang perizinan unit layanan kesehatan, yang ternyata berdasarkan temuan masih banyak sekali abai dalam penanganan sampah medisnya,termasuk juga temuan dibeberapa UPTD.kesehatan.
Juga kepada institusi penegak hukum  agar kiranya bisa memproses hal ini.

(YL/Tim)