KONKRIT NEWS
03/07/20, 3.7.20 WIB
Last Updated 2020-07-03T13:43:29Z
Hukum dan Kriminallampung utara

Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Advertisement

Lampung Utara - Team Cobra Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan empat orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan satu orang diantaranya PNS.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, keempat orang tersangka itu ditangkap di Campur Sari, Kelurahan Sri Basuki, Kecamatan Kotabumi, pada hari Kamis (2/7/2020) kemarin sore.

"Para tersangka kita amankan di daerah Campur Sari, Kelurahan Sri Basuki sekira jam pukul 16.30 WIB," kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Jumat (3/7/2020).

Keempat orang tersangka tersebut masing-masing MA (29) warga Kecamatan Sungkai Utara, SU (36) warga Kelurahan Tanjung Seneng, Kotabumi Selatan, sedangkan dua orang tersangka wanita berinsial MG (23) warga Desa Ulak Rengas dan dan IS (30) warga Desa Suka Marga.

Menurut Aris, satu dari empat orang tersangka tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah setempat. Keempatnya ditangkap berkat informasi yang dihimpun jajarannya dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan dan pada saat mendapati keempat orang tersebut lalu dilakukan pengeledahan.

Alhasil didapati barang bukti dari para tersangka berupa 10 butir pil ekstasy warna pink berlogo LV dengan berat bruto lebih kurang 3,78 gram, 1 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 1 buah centong dari pipet plastik dan 1 buah kotak rokok warna hitam.

"Keempatnya akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," ungkap Iptu Aris. (Albet)