Dianakrobi
11/07/20, 11.7.20 WIB
Last Updated 2020-07-11T02:39:19Z
DaerahOku Selatan

Klinik Ismadana Diduga Tidak Beraturan Dalam Pengelolaan Sampah Medis

Advertisement
OKU Selatan|konkritnews.com--Sampah medis adalah alat dan obat yang dibuang karena tidak terpakai atau setelah terpakai dari sisa kegiatan sehari-hari.

Seperti yang tertuang dalam Undang-undang pengelolaan sampah nomor 08 tahun 2008, dalam penanganan limbah dan sampah medis  harus diberlakukan khusus dan terpisah dalam pengelolaannya sebab limbah dan sampah medis sangat berbeda dari limbah maupun sampah lain sebagaimana biasanya.

Pasal 40 ayat 1 dijelaskan, jika Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) juga bila tidak melakukan pengelolaan sampah medis secara benar yang sesuai standar dan secara prosedural maka bisa dipidana dengan ancaman empat (4) tahun hingga 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda mulai dari 100 juta  sampai lima (5) milyar.

Ancaman dalam aturan yang sudah baku tersebut ternyata tidak menjadikan Klinik Ismadana yang berada persis di tengah Kota Muaradua, Kabupaten OKU Selatan baik dalam penanganan sampah medisnya.


Beberapa awak media secara kebetulan melintas di area Klinik Ismadana, terlihat satu unit kendaraan mobil pengangkut sampah berada disana, Rabu, (08/07/2020).

Beberapa petugas kebersihan yang mengaku dibawah naungan dari Dinas Lingkungan Hidup mengatakan.

"Kami setiap dua hari sekali mengangkut sampah dari sini, memang banyak sekali ditemukan sampah-sampah seperti jarum suntik, masker, sarung tangan, botol obat, bekas kain perban, botol infus dan kemasan obat lainnya," ungkap seorang petugas.

Awak media terus berupaya mencari fakta yang disampaikan petugas tersebut, ternyata memang benar dalam tumpukan kotak sampah berukuran sekitar 1 meter persegi yang terletak di sisi kanan Klinik Ismadana yang juga berada di pinggir jalan umum.

Banyak sekali ditemukan limbah atau sampah medis kategori B3 (Bahan Berbahaya & Beracun) yang bercampur dengan sampah rumah tangga.

Disela-sela melakukan pengangkutan limbah sampah medis tersebut kedalam mobil, petugas kebersihan yang lain juga berkomentar, "Ini sudah biasa terjadi pak, coba dari tempo hari kesini, selain sampah medis seperti ini, kami juga pernah menemukan ada baju APD Covid yang seperti baju robot itu di kotak sampah ini," tambahnya.

Ditempat yang sama, awak media berusaha untuk mengkonfirmasi buruknya pengelolaan sampah medis tersebut ke managemen Klinik Ismadana dan diterima oleh dr. Ismed dan satu orang manager Klinik Ismadana.

Namun, dengan gaya bahasa yang sangat tenang dr. Ismed menyatakan bahwa pihak manajemen seolah-olah tidak salah.

"Kami sudah melakukan pengelolaan sampah medis secara terpisah, kami sudah bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT. Biuteknika Bina Farma dari tangerang dan suatu waktu mereka datang kesini untuk mengangkutnya," tandasnya mengelak.


Namun fakta dilapangan yang terlihat langsung oleh beberapa awak media serta atas kesaksian dari petugas kebersihan, pengelolaan sampah medis di Klinik Ismadana Muara Dua sangatlah buruk sekali.

Akibatnya, lingkungan di sekitar klinik tercemar, bahkan di sudut Klinik tercium bau tidak sedap dan kalau hal ini dibiarkan terus berlarut, kesehatan masyarakat di sekitar juga akan terkena dampaknya.

Dijelaskan juga dalam Undang-undang nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH), bahwa apabila ada pelanggaran terkait penanganan limbah medis oleh satuan pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik) bisa diancam dengan pemutusan izin operasional.

Bila disandingkan dengan pasal 103, kelalaian dalam penanganan sampah medis yang sembarangan, maka bisa diancam pidana 1 tahun hingga 3 tahun penjara serta denda kisaran 1 milyar sampai 3 milyar.

Dalam hal temuan terkait pengelolaan sampah medis Klinik Ismadana, kiranya pihak terkait bisa menyikapinya dan diharapkan bisa mengambil langkah tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
( YELI/KN/RED)