KONKRIT NEWS
16/07/20, 16.7.20 WIB
Last Updated 2020-07-16T07:37:31Z
Bandar LampungHukum dan Kriminal

PU Kota Bandar Lampung Kembali Disoal, Sejumlah Massa Lakukan Unjuk Rasa

Advertisement

Bandar Lampung - Puluhan massa mengatas namakan Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD), dan gabungan dari Lembaga Aliansi Tangkap korupsi (LANTAK) menggelar unjukrasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu 15 Juli 2020. Mereka menuntut penegak hukum mengusut dugaan korupsi ratusan miliar di Dinas PU Kota Bandar Lampung, Walikota harus mencopot jabatan Kadisnya.

Massa berorasi, dan membentangkan spanduk terkait pemberantasan korupsi di Kota Bandar Lampung. “Kami menduga ada beberapa program, kebijakan dan kegiatan yang digelontarkan dan dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung yang tidak optimal dan terindikasi Korupsi,Kolusi dan Nepotisme yang menyebabkan kualitas pembangunan tidak maksimal dan jauh dari spesifikasi kata Kordinator aksi, Reskiyansyah dalam orasinya.

Pihaknya mendesak kepada aparat penegak hukum Polda Lampung/Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kadis, Kabid, PPK,PPTK dan Panitia Lelang hingga rekanan kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, karena disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan prosedur.

Termasuk soal teknis, spesifikasi, RAB, juga mengondisikan kegiatan dengan cara menerima fee proyek kepada oknum Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung oleh pihak ketiga (rekanan).
” katanya.Karena dari hasil tinjauan kami bahwa adanya indikasi upaya persekongkolan dan kemufakatan jahat yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Proyek tersebut di duga kuat adanya nuansa permainan dimulai sejak proses tender,“Karena semua hanya permainan oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan individu sendiri, Ini tentu telah melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 51, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat,” tegas Ketua LANTAK, Reski, saat orasi. tambahnya.

Reski menduga kuat bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, telah melakukan dugaan menentukan pemenang tender (tender kurung) walaupun secara kasat mata kegiatan tersebut sudah di gelar tender.
Akan tetapi hal tersebut di lakukan oleh pihak Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung hanya sebagai pelengkap administratif saja untuk membohongi publik semata. Hal ini sangat jelas terlihat dari nilai penawaran yang hanya turun dibawah 3 %,” katanya.

Di tambah lagi untuk perusahaan yang mengikuti proses lelang pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, hanya pelengkap saja. Karena yang melakukan penawaran hanya Satu Perusahaan sekaligus sebagai pemenang. “Hal ini tentunya telah menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 51,” katanya.

Selain itu ada masalah persainganya diatur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender tersebut di gelar secara sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10%. “Dan hal ini lebih menguntungkan keuangan negara. Indikasi kuat terjadi KKN, penegak hukum harus mengusut ini,” katanya.

Ini Data proyek yang diduga menjadi bancaan pejabat dan rekanan di Dinas PU itu antara lain:

1. Normalisasi Sungai dan Perbaikan Talud Prasanti Kel. Sukarame baru, Kec. Sukarame yang dikerjakan CV. KARYA AGUNG PERDANA dengan Anggaran Biaya Rp 849.977.163,63 thn 2019

2. Peningkatan Jl/Gg. Lia Ruas Jl. Hendro Suratmin Kec. Sukarame yang dikerjakan oleh CV.TIGA SAUDARA dengan nilai HPS Rp 344.222.778,45 thn 2019

3. Peningkatan Jl/Gg. Perum Korpri Blok A8/A9 Kel. Korpri Raya Kec. Sukarame,yang dikerjakan oleh CV. PUTRA JAYA dengan nilai HPS Rp 371.489.970,54 thn 2019

4. Peningkatan Jl. Cempaka III Ruas Jl. Ratu Dibalau Kel. Way Kandis Kec. Tanjung Seneng yang dikerjakan oleh CV.TIGA SAUDARA dengan nilai HPS Rp 406.231.933,21 tahun 2019

5. Pembangunan Saluran Drainase/Talud Jl. Satria - Kel. Korpri raya, Kec. Sukarame yang dikerjakan oleh CV. AFIF JAYA ABADI dengan nilai HPS Rp 324.922.900,84 tahun 2019

“Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LSM-LPPD) dan Lembaga Aliansi Tangkap Korupsi (LANTAK) Meminta agar kejati dan polda segera melakukan periksaan terhadap oknum pejabat di Jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum dibeberapa permasalahan permainan anggaran proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung,” kata Reski. (Red/KN)