28/07/20, 28.7.20 WIB
Last Updated 2020-07-28T13:05:36Z
Berita

Satreskrim Polres Lampura Limpahkan Tersangka Korupsi Dana BOK Ke Kejaksaan Negeri Kotabumi

Advertisement


Lampung Utara - Satreskrim Polres Lampung Utara limpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka insial EA (54) seorang oknum kepala Pukesmas Abung Barat ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (28/7/2020), Pukul 10:00 WIB. 

Pihak kepolisian sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus, diduga menyelewengkan dana bantuan oprasional kesehatan (BOk) tahun angaran 2017 senilai  Rp 429.000.000 yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 118.417.184.

Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono yang diwakilkan Kasat Reskrim  Utara AKP.Gigih Andri Putranto membenarkan pihaknya melimpakan berkas tahap II kasus dugaan tindak perkara  korupsi pengunaan dana Bok tahun 2017 dengan tersangka oknum kepala pukesmas yakni berinisial EA (54) Warga Abung Pekurun, kabupaten Lampung Utara.

"Kami melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi ke kantor Kejaksaan Negeri Lamoung Utara guna proses hukum lebih lanjut," Ujarnya.

Kasat juga menjelaskan dalam penanganan kasus ini sebelumnya pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi sejumlah pihak yakni Pegawai staf pukesmas, Dinas kesehatan, Bendahara, PPK dinas kesehatan dan pihak BPKAD Lampung Utara serta  saksi  ahli pidana dan BPK-RI. 
Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. yakni dokumen-dokumen penting dan buku kas serta lembaran slip bukti setoran pengelolaan dana BOK puskes tersebut.  

Dari hasil pemeriksaan diketahui pada tahun 2017 lalu Pukesmas Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara mendapatkan dana bantuan oprasional kesehatan (BOK) senilai Rp 429.000.0000. dan dana tersebut terbagi menjadi empat triwulan yang dikelola oleh masing-masing pemegang program puskesmas. 

"Namun nyatanya sebagian kegitan tidak dilaksanakan dan diduga membuat kegiatan fiktip yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 118.417.184," Terangnya. (Albet)