Dianakrobi
19/07/20, 19.7.20 WIB
Last Updated 2020-07-19T14:11:53Z
BeritaHukum dan KriminalTulang Bawang

Tanpa Perlawanan di Persembunyiannya, Pelaku Pembunuhan di Kampung Karya Jitu Mukti, di Tangkap Polisi

Advertisement
Tulang Bawang|konkritnews.com
--Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di jalan raya depan rumah warga Kampung Karya Jitu.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro, SIK, mengatakan, tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi hari Jum'at, (17/07/2020), sekira pukul 22.30 WIB, di Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

"Identitas korban Aan Dwi Darmadi (34), berprofesi tani, warga SK 8, Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Iptu Wagimin, Minggu (19/07/2020).

Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Jum'at, (17/07/2020), sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama dengan temannya Muji datang ke rumah Bambang untuk nongkrong.

Sekira 10 menit, korban langsung meminjam sepeda motor milik Muji dengan alasan mau ke rumah Hartoyo Alias Paryo yang berada di SK 5, Kampung Karya Jitu Mukti.

Setelah cukup lama ditunggu korban tidak kunjung kembali, Muji dan Bambang berinisiatif menyusul korban ke rumah Hartoyo Alias Paryo.

Saat tiba di rumah tersebut, Muji dan Bambang hanya mendapati sepeda motor yang dipakai oleh korban terparkir di depan rumah sedangkan korban tidak ditemukan.

"Muji dan Bambang berusaha mencari dimana keberadaan korban, lalu mereka bertemu dengan Suroso di SK 6, Kampung Karya Jitu Mukti yang mengatakan telah terjadi keributan di SK 5, Kampung Karya Jitu Mukti. Muji dan Bambang langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan saat tiba disana warga sudah ramai dan kondisi korban hendak dibawa ke puskesmas, namun naas saat tiba di puskesmas ternyata korban sudah meninggal dunia (MD)," jelas Iptu Wagimin.

Lanjutnya, hasil pemeriksaan medis, penyebab korban MD karena kehabisan darah yang disebabkan luka tusuk senjata tajam (sajam) pada perut sebelah kanan sekira 2 cm, perut sebelah kiri sekira 0,5 cm, dada sebelah kiri sekira 2 cm, dada sebelah kanan sekira 2 cm, siku kanan sekira 3 cm dan punggung sebelah kanan sekira 5 cm.

Kapolsek menambahkan, mendapatkan informasi tentang kejadian pembuhuhan tersebut, Kapolsek bersama personel Polsek Rawa Jitu Selatan langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas diperoleh informasi bahwa korban sebelum ditemukan MD terlebih dahulu ribut dengan seseorang.

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Minggu (19/07/2020), sekira pukul 02.15 WIB, pelaku pembunuhan tersebut berhasil ditangkap saat sedang berada di Kuala Mahabang, Kecamatan Dente Teladas.

"Identitas pelaku berinisial YS (25), berprofesi tani, warga Kampung Teladas Baru, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang," tambah Iptu Wagimin.

Adapun barang bukti (BB) yang disita dalam perkara ini yaitu baju dan celana korban, sepatu serta topi milik pelaku yang ditemukan oleh petugas disekitar TKP.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Polsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana tentang pembuhuhan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban Meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Nasri)