Dianakrobi
16/07/20, 16.7.20 WIB
Last Updated 2020-07-16T11:18:20Z
BeritaDaerahTanggamus

Terkait Pemberitaan Pemotongan Dana PKH, Ini Tanggapan Korwil PKH Kabupaten Tanggamus..

Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com
--Habibullah Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Tanggamus monitoring kerja pendamping Kecamatan menanggapi akan adanya pemberitaan pemotongan terhadap penerima manfaat, pemberian salah sasaran oleh pihak PKH  bagi penerima manfaat di Kabupaten Tanggamus ia tegaskan pemuktahiran data dilakukan Pihak Pekon bukan dari PKH. Kamis, (16/07/2020).

Menurut Habibullah pemutakhiran data penerima manfaat PKH itu ada di Pekon/Desa, bukan wewenang dari pada pendamping atau koordinator.

Selain dari pengunduran diri dari penerima manfaat itu sendiri, pihak Pekon punya kewajiban dan hak untuk melakukan pemutakhirannya.

"Desa harus berikan surat keterangan mampu bagi penerima Keluarga Penermina Manfaat, yang telah dianggap mampu, tentu pihak Pekon lebih tau akan kondisi dari pada masyarakatnya sendiri, dan setelah itu serahkan ke pendamping Kecamatan untuk dilakukan proses pemberhentian, yang diketahui oleh camat setempat, terang Habib.

Kami tidak punya wewenang, lanjut Habib, "Bila itu dilakukan oleh pihak kami, tentu ada mekanisme kami hanya mendampingi bagi penerima manfaat bukan melakukan pendataan atau memberhentikan," tegasnya.

Menyikapi akan berbagai berita dari medsos dan isu yang beredar di masyarakat, tentang adanya pemotongan yang dilakukan oleh ketua kelompok, itu jelas salah, bila ada yang terjadi.

Beliau juga tegaskan siap berikan sanksi ke yang bersangkutan, dimulai dari memberikan teguran secara tertulis melalui Surat Peneguran (SP), hingga ke pergantian Ketua Kelompok yang ada di pekon," paparnya.

Selain dari itu, ia juga berharap kiranya bagi masyarakat penerima manfaat Bantuan sosial PKH, BPNT, agar kiranya untuk mengambil sendiri ke Bank Mandiri, Jangan ke BRI Link, karena akan ada beban adminstrasi yang dikenakan.

"Jangan menitipkan kartu ke Ketua Kelompok atau yang lainnya, apalagi penitipan pengambilan dana atau bantuan lain yang diberikan, bagi penerima BPNT pun juga begitu ambil sendiri bantuan tersebut ke e-warung, jangan sampai terjadi, suruh tukang ojek untuk nganterinnya dan waktu bayar ojek dikatakan itu di potong atau di pungli oleh ketua kelompok atau pendamping setempat, juga jangan di ambilin oleh ketua kelompok atau pendamping, tapi kumpulkan orang-orangnya dan suruh ambil sendiri, juga agar jangan ambil uang di BRI Link, tapi di ambil ke Bank Mandiri, supaya tidak di katakan adanya pemotongan yang dilakukan ketua kelompok, padahal itu uang administrasi yang di bebankan oleh pihak BRI link ke penerima/pemilik kartu, maka dari itu pegang kartu masing-masing, jangan dititipkan, apalagi nyuruh, ya bu, itu nggak boleh, berangkat bareng-bareng ambil sendiri-sendiri," kata Ketua Korkab ini.

Pertemuan para penerima manfaat Kecamatan Gunungalip, ini dilakukan sebulan sekali, untuk koordinasi kependamping Kecamatan dan tempatnya pun tidak di satu Pekon yaitu bergantian, yang dihadiri dari perwakilan kelompok masing-masing pekon.

"Kita gantian tempatnya pak, kebetulan untuk bulan ini bertempat di Pekon Ciherang, yaitu di kediaman ketua kelompok Pekon Ciherang, adapun untuk biaya konsumsi ini, kita iuaran dengan ikhlas ya, inikan buat di makan oleh kita-kita juga, jadi bukan pungutan," ujar salah satu Ibu penerima manfaat yang mewakili Pekon nya, dan ia tidak mau namanya di tulis.

Monitoring oleh Korkab ini dilaksakan tidak hanya di Kecamatan Gunungalip, tapi ke Kecamatan Gisting, Talangpadang, Pulaupanggung, Sumberejo, Ulubelu, Airnaningan, sampai ke Pugung.

Kegiatan beliau didampingi oleh masing-masing Ketua dan anggota pendamping kecamatan setempat menurut Habibullah.

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Prasejahtera yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH.

Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia Internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di Negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga prasejahtera terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.
(Rls)