KONKRIT NEWS
21/07/20, 21.7.20 WIB
Last Updated 2020-07-20T18:54:12Z
Lampung Timur

Tidak Transparan, Diduga Dana BOS SMAN 1 Batanghari Lampung Timur Diselewengkan

Advertisement

Lampung Timur - Penyelewengan dana BOS bisa dilakukan oleh oknum kepala sekolah dengan berbagai cara. Salah satunya dengan mengeluarkan dana tersebut melalui pemeliharaan sarana prasarana sekolah didalam pelaporan Rekafitulasi Sekolah.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Lely selaku Waka Kesiswaan SMAN 1 Batanghari Lampung Timur enggan memberi jawaban terkait data siswa ditahun 2018 dan 2019 hanya ditahun 2020 yang ada berjumlah 517 Siswa.

"Mohon maaf pak, sy tidak berwenang memberikan info terkait dengan data sekolah.Saya sudah konfirmasi ke operator, data siswa dapat langsung di cek melalui Link Dapodik..begitu pak.Maaf saya lagi dijalan," jawab Lely, Senin ( 20/07/2020 ).

Sementara itu,Mujiono selaku Kepala SMAN 1 Batanghari Lampung Timur saat dihubungi melalui sambungan telpon,berdalih bahwa pengguna anggaran untuk pemeliharaan prasarana sekolah adalah tanggung jawab kepemimpinan terdahulu.


"Saya menjabat baru beberap  bulan saja,dan saya tidak tahu dananya mencapai ratusan juta.Kalaupun sekolah ini banyak rusak dan tidak diperbaiki tanggung jawab kepala sekolah yang lama," ungkapnya.

Fakta yang ada di SMAN 1 Batanghari Lampung Timur bahwa sebagian bangunan gedung sekolah tidak terawat,plapon kelas jebol, sebagian kaca ruang kelas pecah dan pintu lepas dan tembok gedung belum disemen.Sedangkan anggaran dana bos yang dikeluarkan dalam kurun waktu dua tahun sejak 2018 hingga 2019 guna pemeliharaan prasarana sekolah mencapai Rp.435.424.550,-

Perlu diketahui bahwa ,sejak menjabat di tahun 2020,Mujiono sebagai Kepsek SMAN 1 Batanghari Lampung Timur sudah mengeluarkan dana bos TW 1 guna pemeliharaan prasarana sekolah Rp.115.638.000 dan Dana Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler Rp.78.723.590,-.Tetapi fakta keadaan sekolah di SMAN 1 Batanghari Lampung Timur tidak pernah ada perawatan  dan bobrok.

Dugaan aroma korupsi semakin kuat dikarenakan pihak SMAN 1 Batanghari Lampung Timur tidak transparan terkesan tertutup dan melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Lainnya,sekolah sebagai badan publik yang memiliki tanggung-jawab besar untuk mendidik anak bangsa.Jika memang tidak melakukan penyimpangan,seharusnya dapat memberikan informasi terkait penggunaan dana bos.

(TIM/KN)