KONKRIT NEWS
22/07/20, 22.7.20 WIB
Last Updated 2020-07-22T11:57:26Z
Tulang Bawang

Wali Murid SDN 02 Sidoharjo Laporkan Dugaan Pungli Kepala Sekolah kepada Media

Advertisement

Tulang Bawang – Sejumlah orangtua murid mengeluhkan adanya indikasi pungutan liar (Pungli) yang dianggap sangat memberatkan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Dugaan pungli itu, dilakukan Kepala Sekolah, Selamet, melalui Komite Sekolah.

Hasil investigasi beberapa awak media, Rabu (22/7/2020) dan keterangan dari beberapa wali murid, yang engan disebutkan namanya, membenarkan adanya dugaan pungutan liar yang sangat memberatkan para orang tua murid tersebut,

Bahkan kata mereka, para orangtua tidak diundang rapat terlebih dahulu terkait sejumlah kutipan yang diberlakukan pihak sekolah.

Seperti dikatakan salah satu wali murid yang engan disebulan namanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020), dia sangat keberatan dengan biaya yang harus dibebankan kepada orangtua murid, karena tanpa ada kesepakatan atau rapat terlebih dahulu.

Beberapa ‘pungutan liar’ yang diakuinya, yaitu uang sampul raport anak sebesar Rp.50.000,- , uang seragam batik sebesar Rp.130.000,- , uang seragam olahraga sebesar Rp.180.000,- dan uang pembagunan sumur bor sebesar Rp. 80.000,- yang dibebankan kepada kurang lebih 300 orang wali murid SDN 02 Sidoharjo.

Sebelumnya, beberapa awak media mencoba menemui Kepala Sekolah, Selamet, di sekolah, guna meminta tanggapannya atas keluhan orangtua murid tersebut.

Namun dirinya selalu tidak ada di tempat saat ditemui, bahkan saat dihubungi melalui seluler miliknya, tidak pernah mau menjawab.

Dan saat dikonfirmasi melalui whatsapp, dia malah memblokir whatsapp wartawan.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Nasaruddin saat dihubungi awak media, Rabu (22/7/2020), dirinya sempet sedikit terkejut, mendengar jumlah uang yang dipungut karena sangat besar.

Dia mengatakan akan mempelajari laporan tersebut dan akan menghungi awak media, untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Padahal, dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016, telah dicantumkan sebanyak 58 item yang sangat dilarang, termasuk pungutan liar di sekolah – sekolah baik tingkat SD sampai SLTA.



Penulis : (Holidi)