Dianakrobi
14/08/20, 14.8.20 WIB
Last Updated 2020-08-14T12:24:55Z
BeritaDaerahHukum dan KriminalTanggamus

Berulang Kali Curi Pisang Warga, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Talangpadang

Advertisement

TANGGAMUS|konkritnews.com--Polsek Talangpadang Polres Tanggamus menangkap Suharman (43) warga Pekon Campang, Kecamatan Gisting, dan Kodriyansah (34) warga Pekon Tanjungsari, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.


Keduanya ditangkap atas persangkaan pencurian belasan tandan pisang di TKP Pekon Campang, Gisting milik korbannya Niko Fansyuri (38) warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Gisting.


Dari penangkapan itu terungkap, ternyata kedua tersangka ini sering atau telah berulang kali melakukan pencurian buah pisang di wilayah Kecamatan Gisting maupun Kecamatan Sumberejo.


Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, tersangka ditangkap bersama warga dan pemilik kebun selaku korban pencurian tersebut, kemarin, Kamis, (13/08/2020), sekira pukul 17.00 Wib.


Adapun sebelum proses penangkapan, terlebih dahulu petugas dan warga melakukan pengintaian, sebab setelah melakukan penebangan pisang, kedua pelaku menyembunyikannya di area kebun korban.


"Ketika para pelaku datang dan hendak memuat pisang ke atas motor lalu dilakukan penangkapan oleh polisi dan warga. Kami menunggu pelaku yang hendak mengambil pisang tersebut," kata Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK.


Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini dari laporan korbannya, mulanya korban meneriman laporan dari orang yang menggarap sawahnya bahwa ada 14 tandan pisang hilang. 


Lalu orang yang menggarap sawah korban bersama warga yang lain mencari pisang yang hilang tersebut, pisang ditemukan oleh warga di kebun pelaku, selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian. 


Akhirnya polisi dan warga bersama-sama mengintai buah pisang tersebut sore hari untuk mengetahui siapa yang mengambil pisang tersebut, dan cara itu berhasil. 


"Untuk pisang sebanyak 14 tandan, korban mengalami kerugian Rp 800 ribu, dan dari penyelidikan tersangka sering melakukan pencurian buah pisang," ungkapnya.


Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa dua sepeda motor, dua golok dan 14 tandan pisang dibawa dan diamankan di Polsek Talangpadang, guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersebut para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

(Rls)