Dianakrobi
21/08/20, 21.8.20 WIB
Last Updated 2020-08-21T08:27:40Z
BeritaDaerahHukum dan KriminalTanggamus

Kakek Cabuli Anak Usia 6 Tahun Dibekuk Polsek Pulaupanggung

Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com
--Kakek 60 tahun berinisial MH warga Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Polsek Pulaupanggung dalam persangkaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Mirisnya korban merupakan anak 9 tahun yang merupakan pelajar kelas 3 SD di Kecamatan Ulubelu telah 5 kali dirudapaksa dan diancam tersangka sehingga ia tidak berani melaporkan kepada orang tuanya.

Dari penangkapan tersangka terungkap, aksi bejat dilakukan tersangka terpengaruh akibat terlalu seringnya pelaku menonton film-film dewasa melalui handphone.

"Tersangka sering nonton film dewasa di HP, sehingga timbul hasrat pelaku untuk melakukan hubungan suami istri yang akibatnya dilampiaskan terhadap korban," imbuhnya.

Kapolsek Pulaupanggung Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, S.H, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas pelaporan tanggal 18 Agustus 2020 atas nama pelapor berinisial SP (30) selaku Ibu kandung korban.

"Tersangka MH ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin Kamis (20/08/2020) malam," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK, Jum'at, (21/08/2020).

Iptu Ramon menjelaskan, berdasarkan keterangan Ibu korban, pencabulan itu diketahuinya dari informasi saksi pada Senin tanggal 17 Agustus 2020, sekitar pukul 18.00 Wib, bahwa anaknya sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga langsung menanyakan kepada anaknya, dan anaknya membenarkan.

"Atas penuturan anaknya, kemudian Ibu korban membawanya ke Puskesmas Pulaupanggung pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2020, sebab korban mengalami sakit di kemaluan, lalu baru melapor ke Polsek Pulaupanggung," jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka pencabulan disertai persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak 5 kali terhadap korban dalam tenggang waktu 3 bulan hingga sekarang.

"Namun korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena selalu diancam juga diiming-imingi uang Rp. 20 ribu sebelum dicabuli oleh tersangka," ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp. 20 ribu dan pakaian korban ditahan di Polsek Pulaupanggung, guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadapnya dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.


Sumber : Humas Polres Tanggamus
Editor : ROBI