KONKRIT NEWS
26/08/20, 26.8.20 WIB
Last Updated 2020-08-26T10:52:33Z
lampung utara

DPC POSPERA Lampura Apresiasi Kejaksaan Negeri Lampura

Advertisement


Lampung Utara - Lampung Utara kembali diguncang kabar yang menghebohkan dimana pada hari ini (26/08/2020) Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Dr. Maya Metissa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Meski sangkaan yang disematkan kepada Dr. Maya Metissa belum diketahui secara pasti, DPC Pospera Lampung Utara memberikan Apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara atas kinerja yang telah dilakukan selama ini, dan diantaranya penetapan Dr. Maya Metissa sebagai tersangka.

Ketua DPC Pospera Lampura (Juaini Adami)  didampingi oleh sekretaris nya Yokie Agung Malian mengatakan. "Siapa sangka gebrakan hari ini oleh Kejaksaan Lampura mengejutkan kita semua. Status tersangka yang disandang oleh Dr. Maya Metissa sekarang tentunya bukan sebuah keputusan yang mudah. Kita semua tahu belakangan terungkap Dr. Maya terkait dengan kasus Agung Ilmu Mangku negara yaitu menyediakan dana untuk oknum Auditor BPK Lampung.

Juaini melanjutkan, "Meskipun belum jelas dakwaan apa yang diberikan pihak Kejaksaan yang pasti kami mengapresiasi hal ini. Kita semua telah tersadarkan sejak penangkapan Agung, perasaan kita semua hancur, tapi nasi sudah jadi bubur. Waktunya kita berbenah untuk Lampung Utara yang lebih baik," ucapnya. 

"Semoga saja ini semakin menyadarkan kita bahwa Ayolah sama-sama kita membuat Lampung Utara semakin maju dan lebih baik lagi. Kami rasa tidak lama lagi pihak Kejaksaan akan membuat pernyataan atau konferensi pers terkait pertanyaan kita semua. Jadi sementara kita hanya menduga, apa hasilnya kita tunggu saja penjelasan Kejaksaan," tutup Juaini. (Albet)