Dianakrobi
28/08/20, 28.8.20 WIB
Last Updated 2020-08-28T15:03:37Z
BeritaJakarta

DR. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H : Mengupas Cover Lagu Tanpa Lisensi, Dapat Terancam Pidana

Advertisement

JAKARTA|konkritnews.com
--Dalam acara seminar Nasional yang dihadiri para nara sumber H. Rhoma Irama, Ketum PAHMI, Dr. Eko dari Kejaksaan Agung RI, Candra Darusman Organisasi perfilm-an, Jemmy Palopo Musisi dan nara sumber patner YouTube .

Black youtuber Indonesia maupun luar Negeri yang melakukan cover lagu tanpa lisensi dapat diancam sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp.500 juta rupiah.

Jika, produk hak Cipta digandakan atau dibajak, hukumannya semakin tinggi sampai 10 tahun penjara, dan denda maksimal 4 miliar rupiah.

Hal itu dikatakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro dalam seminar nasional yang digelar Asosiasi Bela Hak Cipta ABHC di hotel Aston, Jaksel, (28/08/2020) sore.

"Dalam penyampaian materi seminar, Doktor Edi lebih mengupas pada pelanggaran cover lagu yang dilakukan Black youtuber di Indonesia dan luar negeri," kata Edi, 

Saat ini organisasi profesi yang menaungi Pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah-langkah hukum pidana jika mediasi tidak menemukan solusi.

Walaupun UUHC saat ini banyak mengalami masalah yuridis dalam perumusan ketentuan pidana, bukan berarti uuhc tidak dapat dipakai.

Pasal 113 UU No 28 Tahun 2014 Mengatur sanksi pidana bagi pengcover lagu tanpa izin, "Bukan hanya UUHC yang dapat digunakan dalam menegakkan hukum pidana hak cipta, namun UU Perpajakan, UU PNPB dan UU Tipikor," kata Edi.

Lanjut pakar Hukum Pidana Ekonomi dan HKI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H, mengharapkan, "Kedepan jika akan melakukan penertiban terhadap para pengcover lagu dan musik harus dilakukan secara nasional dan tersistem, sehinga target sasaranya yang jelas dan terukur pada sasaranya," terang Edi, seorang Pengacara dan Dosen.
Photo : Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H, Memberikan Buku Kepada H. Rhoma Irama Mengenai Black Youtuber Indonesia
Sementara Rhoma Irama mengharapkan, semua komponen bangsa menghargai karya seni Musisi karena karya seni ini merupakan produk Hak Cipta yang patut dilindungi oleh seluruh bangsa.

Karya seni merupakan tulang pungung ekonomi pencipta yang patut dihargai dan dilindungi oleh aparat penegak hukum, karena dimanapun masyarakat dunia tidak bisa meningalkan musik dan khususnya lagu dangdut.

Dangdut Indonesia mendunia bahkan sampai Amerika Serikat, "Perlindungan atas hak cipta harus dilakukan disamping kita juga melakukan kerjasama dengan kreator youtuber, agar memperhatikan aturan yang berlaku di negara Kita," ungkap Rhoma Irama.

Ditempat yang sama Dr. Eko dari Intelejen Kejaksaan Agung RI sosialisasi mengenai pelangaran pidana cover lagu dan musik di kanal YouTube, harus terus digalakan oleh pengiat seni musisi Pencipta dan lain-lain.

"Jika ada pelanggaran hak Cipta, bukan hanya dapat di Pidana mengunakan uuhc, namun uu perpajakan UU PNPB dan UU Tipikor. Jika mereka para pengcover lagu youtuber tidak membayar pajak ke negara juga terancam pidana tipikor," tutup Eko.
(Red)