Dianakrobi
08/08/20, 8.8.20 WIB
Last Updated 2020-08-07T17:24:59Z
Bandar LampungBerita

Ketua KPK-RI Ingatkan : Dana Covid-19 Jangan di Korupsi, selesaikan Keseluruhan Anggaran Bantuan Covid-19

Advertisement

BANDAR LAMPUNG|konkritnews.com--Kapolda Lampung, Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto, M.Si, serta seluruh Pejabat Utama Polda Lampung sambut langsung kedatangan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si, dalam rangka kunjungan kerja Serta himbauan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Mapolda Lampung, Jum'at, (07/08/2020).


Ketua KPK-RI, Firli Bahuri mengucapkan terimakasih atas sambutan Kapolda Lampung, dalam kunjungannya TIM KPK berharap kepada Polri khusunya Polda Lampung dapat bersinergi bersama dalam melakukan pemberantasan Korupsi di Wilayah Hukum Polda Lampung dengan menggunakan strategi pencegahan tindak Pidana Korupsi.


Pendekatan menghimbau kepada masyarakat untuk membentuk mindset segenap Eksponen bangsa, agar terbebas dari prilaku korupsi dengan cara perbaikan, penguatan hingga membangun sistem yang lebih baik.


Penegakan hukum yang tegas dan efektif, dapat menimbulkan kesadaran diri serta taat, dengan aturan hukum.


Ketua KPK-RI melakukan kunjungan di Lampung berkaitan dengan Gubernur, Walikota dan Bupati, serta kejaksaan agar mensukseskan pemerintah Provinsi Lampung, melibatkan TNI/Polri dalam penanganan Corona atau Covid-19.


Peringkat Kelima terbaik Provinsi Lampung  dalam penanganan Pandemi Covid-19 dan diharapkan dapat menyelesaikan pertanggungjawaban keseluruh anggaran tentang Covid 19.


Selain itu, khususnya Kapolda Lampung selama 2018-2019 berhasil menyelesaikan 27 perkara tindak pidana korupsi.


Firli Bahuri juga menyampaikan bahwa, "KPK memberikan peluang bantuan kepada Polda Lampung untuk kepentingan ahli didalam penanganan tindak pidana korupsi," tandasnya.


Firli Bahuri berharap, Anggota Polda Lampung semakin baik lagi dan mengajak semua pihak bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi dan juga mengingatkan agar tidak ada penyimpangan penggunaan dana penangulangan Covid-19.


"Tindakan korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana seperti Pandemi Covid-19, maka ancaman hukumannya adalah pidana mati. Karena, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ungkapnya.


Kapolda Lampung juga menyampaikan, "Ucapan terimakasih kepada Ketua KPK RI dan rombongan yang sudah menyempatkan hadir di Mapolda Lampung, serta berharap Polda Lampung dapat berkerja sama dengan KPK dalam memberantas perkara tindak pidana korupsi yang berada di Wilayah Hukum Polda Lampung, sehinga Lampung terhindar dari Korupsi," pungkasnya.

(Red).