KONKRIT NEWS
21/08/20, 21.8.20 WIB
Last Updated 2020-08-21T13:29:37Z
lampung utara

Manajemen Hotel Duta Kotabumi Terkesan Tidak Mematuhi Aturan Pemerintah Daerah

Advertisement


Lampung Utara - Pertumbuhan sektor perhotelan kiat maju di Kabupaten Lampung Utara, Sayangnya para pelaku usaha terkesan tidak sepenuhnya mematuhi aturan Yang Telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara sebagai Rambu-Rambu dalam Mengelola usaha. 

Berdasarkan hasil penelusuran awak media ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diketahui masih Ada hotel yang Belum  memiliki dokumen Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).  Anehnya, sejumlah perusahaan tersebut dengan leluasa menjalankan usahanya, sementara pemerintah seakan tak berdaya.

Seperti yang dilakukan Manajemen  Hotel DUTA Kotabumi, meski telah lama beroperasi di Lampung Utara namun hingga saat ini hotel tersebut diduga kuat belum mengantongi izin lingkungan dan Izin  memiliki IPAL.

Saat dikonfirmasi (Ira) Karyawan Hotel Duta, terkait Izin limbah & Bak Penampungan Limbah, enggan berkomentar banyak, Jumat (20/08/2020). 

"Saya gak tau apa apa pak, saya cuma kerja di hotel ini.  kalau masalah urusan Limbah itu urusan Bos saya, kebetulan Bos saya lagi gak ada ditempat," Kata ira. 

Terpisah, Selamet (50) yang juga Karyawan Hotel Duta saat ditanya tempat Pembuangan Limbah menjelaskan sembari menunjukan tempat Penampungan Limbah (Bak Kontrol).

"Ini pak tempat Pembuangan Limbah, sudah kami buat Bak Kontrol, kami buat ukuran 1 meter kali 1 meter pak," Tutup Selamet.

Beberapa aturan, baik undang-undang maupun Perda secara jelas mengatur regulasi tentang pengelolaan air limbah, salah satu poin wajibnya adalah IPAL. Pertanyaanya, jika Hotel Duta tak memiliki IPAL selama beroperasi, dimana limbah B3 itu dibuang ?

Terkait dengan regulasi dan sanksi hukum perusahaan yang tak memiliki IPAL, diatur dalam Undang Undang (UU) nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pada pasal 1 ayat (2) disebutkan, Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Selanjutnya, dalam Bab X bagian 3 pasal 69 UU tersebut, tercantum mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV, tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tak hanya diatur dalam undang-undang, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari, Nomor 3 tahun 2016 tentang pengelolaan air limbah domestik, juga dengan jelas diatur tentang air limbah dan upaya pencegahanya.

Diberitakan sebelum nya (Kausyar), Selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah & Limbah, Dinas Lingkungan hidup (DLH) Saat dikompirmasi Izin limbah Hotel Duta Kotabumi Menjelaskan, "Terkait masalah limbah B3 dan Izin Hotel Duta Kotabumi,  Pihaknya sudah mendatangi Hotel tersebut pada hari Rabo (5/8/2020) lalu.

Untuk menindak lanjuti adanya Pemberitaan dibeberapa Media Online & kami juga menanyakan terkait Izin Pengelolaan Limbah di Hotel tersebut.

“Ya kami dari Tim Pengawasan DLH sudah datang ke Hotel Duta dalamrangka menindak lanjuti adanya temuan terkait limbah, yang selanjutnya akan kami lakukan penindakan serta memberikan pengarahan bagaimana tata cara tentang pengelolaan dan pembuangan limbah B3.

Kausyar menambahkan, "Kalau untuk perizinan Limbah Hotel Duta belum memiliki Izin Limbah, tapi Pihak Hotel Duta sudah memiliki Dokumen UKL & UPL tapi Belum ditingkatkan Kedalam Proses Perizinan menurut mereka. 

Kalau mau menerbitkan  Izin Limbah ada syarat yang harus mereka penuhi dan ketika belum memenuhi syarat itu, Maka belum pernah kita Periksa apakah memenuhi layak atau tidaknya. diterbitkan Izin selama ini pihak Hotel Duta juga belum pernah berkoordinasi dengan kami untuk mengajukan Permohonan Rekomendasi dari kami. 

Harapan kami kepada Pihak Hotel Duta Kotabumi, kemarin sudah kami sampaikan Secara lisan, agar segera mengurus segala sesuatunya untuk dalam waktu satu minggu, Terhitung dari kami turun ke Hotel tersebut," Tutupnya. (Albet)