Dianakrobi
15/08/20, 15.8.20 WIB
Last Updated 2020-08-15T08:05:19Z
BeritaJakarta

Menurut Kuasa Hukum DR. Edi Ribut Harwanto, Pencatutan Nama Partai Berkarya Tanpa Izin Melanggar Pasal 113 UUHC

Advertisement

JAKARTA|konkritnews.com--Pengunaan gambar dan logo  Partai Berkarya milik Hutomo Mandala Putra oleh pengurus Partai Beringin Karya (Berkarya) hasil Munsyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) kubu Badarudin Andi Picunang dan Muchdi PR.


Hal tersebut terindikasi kuat melanggar hak moral dan hak ekonomi dan dapat diancam pidana menurut Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1,2 dan 3.


Hal itu di sampaikan Pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual, Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H, dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro didepan para Pengurus DPP Partai Berkarya, Ketua DPW, DPD,  Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Gedung Granadi, Jakarta Selatan, kemarin (14/08/20) sore.


Doktor Edi secara khusus diminta oleh Ketua Umum DPP Partai Berkarya, H.Hutomo Mandala Putra, S.H,  atau yang akrab disapa Tommy Suharto, untuk menyampaikan pendapatnya mengenai aspek hukum pidana berkaitan dengan konflik politik beberapa Pengurus Partai yang sudah dipecat oleh Tommy Suharto.


Namun, mereka yang dipecat justru membuat gerakan mengulingkan Ketua Umum DPP Partai Berkarya, dengan cara melawan hukum.


"Saya minta kepada Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H, Ahli Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual, untuk menyampaikan  pendapatnya untuk memberikan pencerahan didepan para Pengurus DPP, DPW, DPD dan  seluruh anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Ia melanjutkan, "Saya  mengharapkan para ahli hukum pidana yang kita tunjuk sebagai penasehat hukum DPP Partai Berkarya dapat memberikan solusi dan masukan yang baik tepat dan akurat untuk kemajuan Partai Berkarya," kata Putra Bungsu Presiden Suharto ini.


Didepan ratusan peserta Silatnas DPP Partai Berkarya yang dihadiri Ketua Dewan Pertimbangan, Hj. Titik Suharto dan Pengurus teras DPP,  Edi menyampaikan satu sudut pandang dari aspek dugaan kuat tindak pidana pelangaran hak Cipta, dimana melihat dari fakta hukum dilapangan, UU Partai Politik, Pasal 12 , UUHC Pasal 40 Ayat 1 huruf f, dan AD/ART Partai Berkarya secara tegas mengatur mengenai hak Cipta logo gambar dan nama Partai.


Dalam UU Parpol ditegaskan bahwa, Partai memiliki hak cipta atas nama lambang dan tanda gambar Partai Politik, sesuai peraturan perundang undangan.


Sementara UU Hak Cipta gambar logo menjadi bagian hak kekayaan intelektual yang dilindungi, begitu juga diatur didalam AD/ART Partai Berkarya.


Dalam masalah pengunaan logo dan gambar Partai Berkarya yang secara hukum pemilik hak cipta dan pemegang hak ciptanya, berada pada Ketua Umum DPP dan Sekjen Partai Berkarya yang sah, karena didalam AD/ART maupun UU lain, Ketua Umum dan Sekjen yang mewakili Partai Berkarya atas segala hak hak hukum yang melekat pada partai dan pertangungjawaban secara kelembagaan partai baik diinternal maupun dieksternal partai.


Oleh sebab itu, karena hak cipta dan pemegang hak cipta berada pada ketua umum dan Sekjen, maka hak moral dan hak ekonomi atas logo nama gambar dan tanda gambar Partai Berkarya berada pada keduanya. Selanjutnya, jika ada pihak pihak yang akan mengunakan tanda gambar logo, lambang dan tanda gambar Partai Berkarya wajib mendapatkan lisensi atau izin dari  pemilik hak Cipta dan pemegang hak Cipta. Dan, jika pihak pihak ketiga yang mengunakan produk hak Cipta tidak memiliki izin atau lisensi pemilik hak cipta dan pemegang hak Cipta, maka perseorangan atau badan hukum tersebut dapat diancam pidana sebagaimana di atur Pasal 113 UUHC,  ancamanya 1 tahun sampai 10 tahun penjara denda sampai maksinal Rp 4 miliar rupiah. Dalam hal ini dapat dikatakan pelanggaran hak ekonomi pemilik hak Cipta dan pemegang hak Cipta," kata Doktor Edi.

(Rls)