Dianakrobi
29/08/20, 29.8.20 WIB
Last Updated 2020-08-29T13:08:03Z
Berita

Penebangan Kayu di Hutan Yang Berumur Ratusan Tahun, APBD WATCH Tempuh Jalur Hukum

Advertisement


SIMALUNGUN|konkritnews.com
--Diduga terjadi penebangan kayu di hutan yang berumur ratusan tahun dengan dalih penghijauan dan diganti dengan pohon sengon sebagai penggantinya, sampai saat ini belum tuntas.


Malah semangkin panjang karena hasil Investigasi APBD WATCH yang diunggah di YouTube menjadikan pihak lain merasa tak nyaman. 


Hal itu dikatakan pemilik APBD WATCH, Erwin Purba Tambak Alias Erwinsen Purba, Jum'at,(28/8/2020).


Kepada awak media ini menguraikan secara terperinci perjalanan hasil Investigasi dilapangan yaitu Hutan terletak diDusun Tulpang Nagori Marubun Lokkung KecDolokSilau SIMALUNGUN Sumatera Utara. 

Selanjutnya dikatakan nya perjalanan APBD WATCH secara kronologis. 


Sesuai dengan laporan masyarakat bahwa diHutan Tulpang Nagori Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau SIMALUNGUN  ada perambahan hutan dengan penebangan kayu dan dijual ke Medan. Investigasi dimulai sejak 2/7 perjalanan dari Negeri Dolok menuju lokasi Tulpang selama perjalanan Vidio jalan terus, setelah sampai dilokasi alat pemotong kayu pun terdengar dengan suara bising. Sembari melihat plang bertuliskan PT TILS,(Tanaman Industri Lestari Simalungun) ,berhasil tertangkap Vidio dan diunggah di Media Sosial. 


Setelah mucul Vidio di You Tobe, tgl20/7 datang lah surat Somasi dari pihak PT TILS melalui Penasehat Hukum nya Victory Dan Partner yang ditanda tangani AKBP (Purn) E Simanungkalit SH MH DKK yang beralamat Jalan Iskandar Muda Medan dengan isinya segera menghapusnya Di 

Medsos atau ditayang diYouTube, Erwin Purba Tambak, menjelaskan lagi, setelah datang nya surat somasi dari pihak PT TILS melalui Penasehat hukum nya karena tugas Investigasi lain, masalah ini diserah kan kepada Kuasa Hukum saya yaitu KASASI (Kesatuan Advocasi SIANTAR SIMALUNGUN) berkantor Jalan Balik Papan 31 Jakarta tertanggal 6/8 lalu,


Ketua Umum DPP LSM HALILINTAR RI SumateraUtara S Tambak SH menjawab pertanyaan awak Media tentang hasil Investigasi APBD WATCH milik Erwinsen Purba menjelaskan 29/8  telah menyerah kan semuanya kepada KuasaHukum nya yaitu KASASI, berarti semuanya ditangani KASASI untuk berhadapan dengan pihak PT TILS melalui Penasehat Hukum nya Ujar Ketua LSM HALILINTAR.


Menyinggung tentang surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK 337 dan Surat Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2529 tertanggal 17 Juni 2015 sampai 2024, akan dipertanyakan ke Menteri Kehutanan RI tentang keabsahan nya. 


Untuk konvirmasi tentang kasus tersebut, awak media ini mendatangi Kantor Penasehat Hukum PT TILS Di Jalan Iskandar Muda Medan 29 /8 tapi tidak berhasil karena sedang keluar.

(Rls)