Dianakrobi
20/08/20, 20.8.20 WIB
Last Updated 2020-08-20T11:08:43Z
BeritaDaerahLampung Timur

PHL Regester 38 Kecamatan Sekampung Udik Diduga di Beking Aparat

Advertisement

LAMPUNG TIMUR|konkritnews.com--Aktivitas yang merusak ekosistem hutan lindung tersebut seolah dibiarkan oleh Pemerintah setempat, apalagi sekarang musim kemarau, dengan ditebangnya hutan otomatis akan memicu terjadi kebakaran yang bisa menyebar ke seluruh hutan register, Selasa, (18/08/2020).


Hal itu terlihat dengan bebas, sejumlah orang memotong/menebang pohon karet, padahal pohon-pohon tersebut berfungsi sebagai cagar alam.


Ironisnya saat dikonfirmasi, Asmuri mengaku sempat menelpon beberapa orang, baik itu Kepala Desa, oknum aparat, dan petugas yang di percaya dari Polhut untuk mengawasi hutan tersebut, kalau dirinya sudah permisi hendak menebang pohon karet yang ada dilokasi Register 38 itu.


"Iya saya sudah telpon pak Pendek, lalu telpon pak Lurah Bojong, dan telpon pak Kapolsek, jawab mereka nya silahkan saja yang penting rapih," terang Asmuri.


Rencana ratusan batang pohon karet tersebut akan dibawa ke Tegineneng dan ke Kecamatan Melinting  untuk dijual.


"Saya jual ada yang untuk bahan kayu jadi, seperti khusuk dan palet itu khusus untuk wilayah Kecamatan Melinting, tapi kalau untuk daerah Tegineneng saya jual perkilo mas," imbuh Asmuri.


Sementara itu, hutan Register 38 yang ada di Lampung Timur berfungsi sebagai paru-paru alam khususnya untuk wilayah Lampung Timur, dan Register 38 sebagai pusat sumber mata air waduk Danau Way Jepara, dimana danau tersebut mengairi ribuan hektar sawah yang ada di Lampung Timur.


Sudah cukup kesusahan warga akibat dampak Covid-19, jangan ditambah lagi dengan permasalahan kesehatan akibat hutan yang di tebang, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Artinya, jika Pemerintah setempat tidak menangani dengan serius pelaku perusak hutan.

(TIM)