Dianakrobi
19/08/20, 19.8.20 WIB
Last Updated 2020-08-19T04:53:18Z
Bandar LampungBeritaHukum dan Kriminal

Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Ringkus Sindikat Peredaran UPAL

Advertisement

Gambar Ilustrasi
BANDAR LAMPUNG|konkritnews.com
--Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap sindikat peredaran uang palsu, Selasa, (18/08/2020), malam.

Pelaku bernama Muhammad Javad (24), warga Natar, Lampung Selatan. Pelaku diringkus di indekosnya yang terletak di Jalan Pulau Morotai, Jagabaya III, Way Halim, Bandar Lampung.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 32 gepok uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nominal sekitar Rp320 juta, satu unit smartphone, satu unit laptop, serta ID Card Bank swasta dengan nama Ryan Setiawan.

"Kami lalukan penyelidikan dan setelah dapat informasi, pelaku berhasil kami amankan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Rabu, (19/08/2020).

Aparat menangkap Javad setelah adanya 4 laporan kepolisian yang dialamatkan ke pelaku. Muhammad Javad kerap menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli smartphone.

"Selain itu, pelaku kerap menggunakan kemeja rapi dan ID Card salah satu Bank swasta (palsu), guna mengelabui dan meyakinkan korban," ujarnya.

Kompol Resky mengatakan, didalam laptop yang disita oleh aparat juga terdapat softcopy atau master desain uang palsu yang biasa diedarkan pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1), (2) dan (3), UU nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : Lampost.co