Dianakrobi
23/09/20, 23.9.20 WIB
Last Updated 2020-09-23T12:53:59Z
BeritaHukum dan KriminalTulang Bawang Barat

Dua Pengguna Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tubabar, Ini Penjelasan Kasat...

Advertisement
TULANGBAWANG BARAT|konkritnews.com--Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat kembali mengungkap tiga pelaku tindak pidana Narkotika, dua pelaku tersebut merupakan warga Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Rabu, (23/09/2020).

AKBP Hadi Saepul Rahman, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, AKP N.E. Panjaitan, S.H., M.H, mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku tersebut terjadi pada hari Senin, 21 September 2020, yang bermula dari laporan masyarakat bahwa dikediaman pelaku bernama EI tersebut sering dilakukan tempat transaksi narkoba.

"Dua tersangka tersebut yaitu ES (25) dan RI (25) keduanya merupakan warga Tiyuh Tirta Makmur," ungkap Kasat Narkoba.

Lanjut dikatakan Kasat Narkoba, dari kedua tersangka Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah plastik klip kecil yang berisikan Kristal putih sabu seberat 0,17 gram, selembar uang pecahan 100.000 (seratus ribu rupiah), satu buah Hp hitam merk samsung, dan satu buah hp putih merk Vivo.

"Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melawan sedikitpun dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres," jelas AKP Panjaitan.

Sementara itu, tersangka di jerat dengan pasal 112 tentang UU narkotika golongan 1 dan akan dikenakan masa tahanan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun tahanan," cetusnya.
(Rls)