KONKRIT NEWS
26/10/20, 26.10.20 WIB
Last Updated 2020-10-26T13:49:33Z
Lampung Selatan

BPN Lamsel Pastikan Proses Penyelesaian Lahan Pasar, Akan Kembali Pada Masyarakat.

Advertisement

 


Lampung Selatan - Dihadapan Ketua Umum (Ketum)  Ormas Gerakan Masyarakat Lokal (GML) Provinsi Lampung beserta sejumlah jajaran pengurus GML. Senin (26/11/2020) siang. 

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan ,R Ahmad Saleh Mardani memastikan penyelesaian kepemilikan lahan pasar di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas menjadi antensi serius untuk segera diselesaikan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BPN Lamsel saat bertemu perwakilan masyarakat Desa Bumi Restu yang di wakili oleh Ormas GML sebagai kuasa masyarakat atas penyelesaian lahan pasar Bumi Restu seluas 8.712  Meter persegi diklaim atas pengakuan hak milik tanah oleh Temenggung Cahya marga.

"Pada intinya,kami akan menyelesaikan ini segera.Namun perlu diketahui bahwa permasalahan  di Bumi Restu butuh proses dan akan segera kami bereskan secepatnya.Beri kami waktu ,karena sertifikat ini kan tidak serta merta langsung dibatalkan, harus melalui tahapan,"ujar Madani yang didampingi sejumlah pegawai Pertanahan.

Selain itu, dirinya juga memastikan bahwa BPN berpihak kepada masyarakat,dimana dalam proses penyelesain yang berjalan ini nantinya masyarakat tidak akan kami rugikan atau kami kenai biaya,tapi kami tidak serta merta sendiri, dalam hal ini juga kami juga akan kordinasi dengan Pemerintah Daerah,"terangnya.

Sementara itu, BPN Lamsel sangat mengapresiasi Ormas GML yang peduli terhadap Lampung Selatan khususnya dalam membantu masyarakat lokal.

"Kami mohon juga dibantu terutama dari Ormas GML , Jika ada anak buah kami yang main-main dalam bekerja,kasih datanya ke kami ,akan kami beri sangsi tegas, "Kata Madani.

Sementara, Ketum Ormas GML Rizal Anwar pada kesempatan itu meminta proses kepastian atas permasalahan lahan pasar Bumi Restu untuk segera di kembalikan kepada masyarakat.

"Kedatangan kami ke BPN tidak lain,untuk mendengar langsung penjelasan dari Kepala BPN Lamsel atas Kepastian penyelesaian lahan pasar Bumi Restu.Kami hormati proses yang telah dilakukan oleh pihak BPN hingga saat ini, "katanya. 

Sementara itu, Rizal juga menegaskan kepada pihak BPN agar proses penyelesain ,sesuai dengan apa yang  disampaikan Kepala BPN dapat dipertanggung jawabkan dan dibuktikan segera.

"Kami sebagai ormas GML peduli dengan Lampung Selatan,jika tidak siap untuk peduli kepada masyarakat Lampung Selatan, mundur dari sini"tegas Rizal.

Sementara itu,pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Hutamrin,disela-sela pertemuan yang secara Kebetulan juga sedang melakukan Kunjungan ke Kantor BPN Lamsel,mengatakan didalam proses  tugas kami di dalam BPN sebagai ligel opini.

"Didalam hal ini semuanya berkaitan, jadi saya harapkan dalam penyelesain ini semua harus di dasari landasan hukum dan kepentingan masyarakat harus kita perhatikan.Jadi dalam penyelesaian ini kita berikan kesempatan kepada BPN Lamsel untuk menyelesaikan permasalahan ini,insallah pak Kakan bisa menjembatani ini dengan dokumen-dokumen yang "ujarnya.  

Sebelumnya,Pihak BPN telah turun langsung kelapangan untuk cek plot lokasi Kamis 22/10/2020 lalu.

Dimana BPN melakukan Cek Plot Mal Adminitrasi di Dua tempat  yaitu diLahan Pasar Desa Bumi Restu yang terletak di dusun Way buha dan  Cek plot lahan didusun mekar jadi atas nama kepemilikan lahan 'Darsiem (62) yang menjadi acuan perbandingan nomor sertipikat yang diklaim atas pengakuan hak kepemilikan nya oleh Temenggung Cahya Marga. 

Dalam cek plot lahan tersebut,disaksikan oleh pihak pemkab Lamsel , Polres ,Kapolsek Palas, Uspika palas, kepala Desa Bumi Restu dan tokoh masyarakat Bumi Restu serta pemuda.

Sumber PWRI Lamsel Sior

Editor.Samidi