Dianakrobi
17/10/20, 17.10.20 WIB
Last Updated 2020-10-17T11:54:15Z
Beritalampung tengah

Dipandang Menghambat Perkembangan Media, FPII Korwil Lampung Tengah Desak Pemerintah Cabut Perbup No.8 Tahun 2019

Advertisement

LAMPUNG TENGAH|konkritnews.com
--Sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) No.8 Th 2019, tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Lamteng dengan Media massa.

Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Lampung Tengah, Bambang Irawan, dengan tegas sudah menolak diberlakukannya Perbup tersebut, karena terdapat pasal yang menghambat kebebasan Pers seperti yang terdapat pada pasal 17 dan pasal 20.

Pada Pasal 17 tertulis, Ketentuan perusahaan Pers (Media) dan Pers profesional wartawan adalah ketetapan yang dirumuskan berdasarkan aturan yang berlaku seperti kaidah-kaidah yang ada pada Undang-undang (UU) Pers, Peraturan Dewan Pers, Edaran Dewan Pers, Kode etik Jurnalistik, Standar Kompetensi Wartawan dan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi tentang pedoman kerjasama Media dengan Instansi Pemerintah.

Pasal 20, Semua narasumber Pemerintah Daerah berhak menolak untuk diwawancarai/melayani wartawan yang tidak dapat menunjukkan kartu kompetensinya.

Selain itu, dalam pasal tertulis kalimat yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) terutama pasal 28 huruf F UUD 45 dan UU Pers.

Proses pembuatan Perbup No.8 th 2019 ini menurut Bambang Irawan, Pemerintah daerah (Pemda) tidak melibatkan elemen wartawan, tidak ada penyerapan aspirasi dan sosialisasi.

Menurut Bambang Irawan, FPII Korwil Lamteng pernah menyampaikan keberatan kepada Kadis Kominfo Lampung Tengah, Sarjito, pada saat itu namun tidak di tanggapi.

Masih menurut Bambang, Perbup tersebut merupakan bukti Pemda dalam hal ini Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyodoemarno, tidak mengerti tentang UU Pers.

Dengan  menerbitkan Perbup tersebut, ada indikasi Pemda Lamteng diduga sengaja membunuh media-media menengah dan media kecil untuk lebih berkembang.

"Seharusnya Bupati membaca dan memahami UUD 45 pasal 38 huruf F, dan membaca UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Tidak satupun kalimat dalam  UU No. 40 tahun 1999 yang mempersyaratkan wartawan yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi yang dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah," jelas Bambang Irawan.

Oleh sebab itu, kata Bambang Irawan kepada beberapa media, pihaknya dalam hal ini FPII Korwil Lamteng meminta pihak Pemda Lamteng untuk membatalkan Perbup yang dipandang bertentangan dengan UU dan sangat merugikan tumbuh kembang nya media kecil dan menengah, Jum'at, (16-10-2020).

Disisi lain, Ketua FPII Setwil Provinsi Lampung, Aminudin, SP, sangat menyesalkan dikeluarkannya Perbup No.8 Tahun 2019 tersebut.

Ia menduga Perbup ini sengaja dikeluarkan untuk membunuh media-media lokal yang notabene didirikan dari dana pribadi bukan dana Korporasi.

"Seharusnya Bupati Lamteng bersyukur adanya media-media lokal yang tumbuh di Wilayahnya, dengan demikian bisa mengurangi angka pengangguran," jelasnya saat diminta tanggapan melalui saluran selular, Sabtu, (17/10/2020).

Aminudin juga sangat menyesalkan ketidaktahuan atau kurangnya pengetahuan Bupati terkait UU Pers No. 40 tahun 1999, tetapi mengeluarkan Perbup.

"Harusnya Perbup tersebut tidak mengangkangi UU Pers, karena UU itu lebih tinggi nilainya dari Surat Edaran Dewan Pers, Peraturan Dewan Pers," ucapnya.

Ia menduga Perbup ini dikeluarkan karena ada pesanan dari pihak tertentu agar belanja iklan, publikasi Kabupaten Lampung Tengah dinikmati oleh segelintir media saja.


Sumber : FPII Korwil Lampung Tengah
Editor : ROBI