KONKRIT NEWS
23/10/20, 23.10.20 WIB
Last Updated 2020-10-23T03:05:27Z
Metro

Exavator Mengerjakan proyek Siluman, di Kampus II ( IAIN ) Metro Tanpa Papan Informasi

Advertisement


Metro (Lampung) - Proyek pembuatan embung di lokasi kampus 2 Institut Agama Islam Negeri ( IAIN ) Metro yang masuk dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur. Disinyalir tidak transparan seperti proyek tak bertuan (siluman).Pasalnya proyek tersebut dikerjakan menggunakan alat berat Exavator.Belum diketahui apakah pembuatan embung dikerjakan secara swakelola atau melalui rekanan.


Hasil kroscek tim media di lapangan,Satimin selaku pihak Security IAIN Kampus 2 mengatakan,bahwa tidak mengetahui tentang pekerjaan tersebut.


" Pekerjaan embung pakai alat berat Exavator sudah dimulai empat hari yang lalu,nanti jalan masyarakat pindah di pinggir luar pagar.Saya hanya keamanan disini,kalau informasi proyek ini silahkan ke Kampus I ", ungkap Satimin kepada tim media,Kamis ( 23/10/20).


Sementara itu,Asep sebagai Operator Exavator mengatakan hanya bekerja sesuai perintah atasan.


" Alat berat Ecavator ini dari 15 Metro,saya hanya kerja sebagai helper.Saya hanya kerja dan enggak tau pak ", jawab Asep.


Guna menggali informasi tentang proyek tersebut,kemudian tim media langsung ke Kampus I IAIN Metro.Namun pihak security mengatakan sedang ada rapat.


" Kalau pak Agus Hamdani sedang ada Konfrensi dengan pusat,tidak bisa di ganggu ",jawabnya.


Ada kemungkinan pekerjaan tersebut menggunakan anggaran negara.Selain itu kejanggalan lainnya pekerjaan tanpa papan informasi,dan pihak kampus terkesan enggan di konfirmasi awak media dan tidak mempunyai etikad baik menemui awak media untuk memberikan informasi.


Padahal papan informasi tersebut sangatlah penting demi ketransparanan publik, agar supaya masyarakat dapat mengetahui jenis kegiatan apa,anggarannya berapa,dan sumber dananya darimana.Sebagaimana telah diatur oleh pemerintah,kewajiban memasang Papan informasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang mana regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik maupun Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi proyek.



(TIM)