Dianakrobi
08/10/20, 8.10.20 WIB
Last Updated 2020-10-08T11:23:22Z
BeritaDaerahHukum dan KriminalTanggamus

Polsek Pulaupanggung Berhasil Bekuk Remaja Pembobol Rumah dan Curi HP

Advertisement


TANGGAMUS|konkritnews.com
--Pelaku pencurian handphone modus pembobolan Rumah berhasil di amankan Polsek Pulaupanggung Polres Tanggamus ditempat persembunyiannya di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Kamis, (08/10/2020).


Kapolsek Pulaupanggung, Iptu Ramon Z, S.H, mengatakan, pelaku merupakan remaja yang masih dibawah umur berinisial HS (16) warga Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyian di Kecamatan Ulubelu," kata Iptu Ramon  mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, S.I.K.

Menurut Iptu Ramon, penangkapan dilakukan pada Selasa, (06/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, mulanya lokasi itu diketahui dari informasi lalu diselidiki dan seterusnya dilakukan penangkapan.

Korban dalam perkara ini adalah Hindarliansah (38) warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, korban kehilangan handphone pada 11 September lalu sekitar pukul 02.15 WIB di rumahnya.

Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 sekira pukul 21.30 WIB, korban mengunci semua pintu dan pergi tidur.

Kemudian sekira pukul 05.00 WIB istri korban bangun dari tidur untuk melaksanakan sholat Subuh, ketika itu pula saksi melihat pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.

Istri korban langsung membangunkan korban, kemudian bersama-sama mengecek isi rumah, dan hasilnya tiga handphone sudah tidak ada.

Handphone yang hilang tersebut yakni dua unit, merek Oppo tipe A5 warna hitam dan putih, lalu merek Advan warna coklat yang dalam kondisi rusak berada di atas kulkas dapur, satu charger handphone Oppo dan uang tunai Rp 100 ribu di dalam tas.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulaupanggung," terangnya.

Dari penangkapan tersebut barang bukti yang bisa didapatkan yakni satu unit handphone merek Oppo tipe A5 warna hitam.

Selanjutnya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara, namun penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak.

"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan vonis selama 1,5 bulan kurungan," pungkasnya.


Sumber : Humas Polres Tanggamus
Editor : ROBI