Dianakrobi
20/10/20, 20.10.20 WIB
Last Updated 2020-10-20T09:27:08Z
BeritaLampung Timur

Sekcam Pasir Sakti Enggan di Wawancarai Awak Media Sebelum Ada Izin Dari Kadis PMD

Advertisement

LAMPUNG TIMUR|konkritnews.com
--Pasalnya Terkait permohonan wawancara di Kecamatan Pasir Sakti, di tampik oleh Sekcam sebelum adanya izin dari Dinas PMDM Kabupaten Lampung Timur,(26/9/2020).

Saat dikonfirmasi dikantor Camat, perihal tindak lanjut surat permohonan untuk wawancara di Kecamatan Pasir Sakti, tentang mekanisme atau aturan yang diterapkan pihak Kecamatan, yang diterima oleh Sekcam dan sekaligus Plt kasi PMD Putu Suadyane, S.E., M.M, pada hari Selasa, (20/10/2020).

Menurutnya, "Pihak kami siap untuk Wawancara apabila sudah ada izin dari Pihak Kabupaten yaitu pihak PMD Kabupaten Lampung Timur, Itu pun harus dengan Kepala Dinas nya (Kadis PMD)," terangnya.

Selanjutnya, Putu juga mengiyakan untuk diwawancara. Bila hal tersebut diatas sudah ada Izin, karena itu harus ada rekomnya dari Dinas PMD Kabupaten Lampung timur," tegasnya.       

Lain halnya dari Kecamatan lain, mereka selalu siap untuk di Wawancara dan memberikan jawaban ada apa dengan Kecamatan Pasir Sakti. Karena keterbukaan informasi publik adalah hak semua orang untuk mendapatkan informasi sesuai pasal 28f Undang-undang Dasar 1945.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum bisa mengkonfirmasi Camat Pasir Sakti. Sebelum mendapat izin dari Kadis PMD Kabupaten Lampung Timur disinyalir Camat setempat enggan untuk memberikan tanggapan dan terkesan menghindar, kalau bersih kenapa harus risih kalau tak bersalah kenapa harus berkilah.
(Husni)