KONKRIT NEWS
27/11/20, 27.11.20 WIB
Last Updated 2020-11-27T03:42:30Z
lampung utara

Alasan Basirun Ali, Tidak Dikeluarkannya Surat Tilang Oleh Dishub Lampura

Advertisement
Foto Istimewa, media Karya Nasional


Lampung Utara - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)  Lampung Utara (Lampura) "Basirun Ali" akhirnya buka mulut mengenai tidak dikeluarkannya surat tilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara (Lampura), sejak tahun 2018 hingga penghujung tahun 2020.

Basirun Ali, melalui voicenote di group Whatsapp (WA) Mitra Lensa Hukum News, menyatakan untuk tindakan tilang terhadap kendaraan yang overload, over dimensi, di jalan raya hanya bisa dilakukan oleh Kepolisian saja, "Dijalan raya, yang bisa memberhentikan ranmor adalah polisi lalu lintas, sedangkan Dishub merupakan dinas yang melayani rakyat dalam hal aktributif untuk keselamatan bagi pengguna jalan," Kata Basirun, Kamis malam (26/11/2020) 

Mengenai tidak dikeluarkannya surat tilang oleh Dishub Lampura, Basirun menyatakan, pihaknya sudah mengikuti peraturan dan perundang-undangan undangan yang berlaku. 

"Pahami dulu regulasi yang ada, ngerti dulu apa masalahnya. PPNS Perhubungan dari tahun 2017 karena atas perubahan perundang-undangan yang berlaku, kita hanya bisa melakukan itu didalam jembatan timbang dan terminal, tapi kedua duanya itu kita tidak punya. Jadi sejak 2018 hingga kini kita tidak bisa eksekusi karena dibatasi undang undang," Jelas dia. 

Dia menjelaskan, dalam menjalankan tugas Dishub Lampura berdasarkan aturan, karena menurut dia saat ini masyarakat banyak yang paham dengan undang undang, sehingga tidak bisa menumbur peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Ketentuan UU 40 tahun 1999 pasal 10 dan 11, berkaitan dengan apa yang disampaikan, perlu saya jelaskan UU no 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah kemudian perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kemudian diatur oleh secara teknis undang-undang no 22 tahun 2009, kemudian permentri perhubungan dan peraturan Kapolri. Bahwa Dishub Kabupaten/ Kota dapat melakukan Riska ranmor hanya dalam jembatan timbang dan terminal saja," Tegasnya. 

Sedangkan menurut Basirun, Lampura belum memiliki terminal type B, karena aku berdasarkaan perundang-undangan sudah menjadi kewenangan Provinsi.

"Jadi tugas pokok Dishub Lampura, secara teknis adalah menyiapkan rambu-rambu ataupun petunjuk jarak jauh untuk keselamatan dibidang kenyamanan rambu lalu lintas," Jelasnya. 

Mengenai parkir, dan PKB, Basirun menyatakan Lampura sudah memiliki akreditasi B secara Nasional, dan di Lauching pada Oktober lalu. (Albet/Tim)