KONKRIT NEWS
16/11/20, 16.11.20 WIB
Last Updated 2020-11-16T11:17:30Z
Tanggamus

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kakek Cabul Dilimpahkan Polsek Pulaupanggung ke Kejaksaan

Advertisement

TANGGAMUS - Berkas tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial MH (60), telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tangamus.

Terkait hal itu, Polsek Pulaupanggung Polres Tanggamus yang menangani perkara kakek yang beralamat di  Kecamatan Ulubelu itu melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tersangka bersamaan dengan barang bukti tindak pidana berupa pakaian dan uang tunai Rp. 20 ribu yang dipergunakan mengiming-imingi korban.

Kapolsek Pulaupanggung, Iptu Ramon Zamora, S.H, mengatakan, tersangka dilimpahkan surat Kejaksaan Negeri Cabang Talangpadang Nomor : B-589/L.8.19/ Eku.1/11/2020, tanggal 16 November 2020.

"Tersangka berikut barang bukti kami limpahkan dalam keadaan sehat ke JPU Kejari Tanggamus Cabang Talangpadang hari ini pukul 13.00 Wib," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, S.I.K, Senin, (16/11/2020).

Menurut Iptu Ramon, pelimpahan tersangka itu sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. 

"Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan," ujarnya.

Iptu Ramon menjelaskan, tersangka MH sebelumya ditangkap pada Kamis, (20/08/2020) malam atas persangkaan pencabulan terhadap korban Bunga (9) pelajar kelas 3 SD di Kecamatan Ulubelu.

Setelah ditangkap juga terungkap, tersangka telah 5 kali merudapaksa korban dengan ancaman sehingga korban tidak berani melaporkan kepada orang tuanya.

Dari penangkapan tersangka terungkap, aksi bejat dilakukan tersangka terpengaruh akibat terlalu seringnya pelaku menonton film-film dewasa melalui handphone.

"Penangkapan itu sendiri atas pelaporan tanggal 18 Agustus 2020 atas nama pelapor berinisial SP (30) selaku ibu kandung korban," jelasnya.

Ditambahkannya, tersangka dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(ROBI/KN)