KONKRIT NEWS
12/11/20, 12.11.20 WIB
Last Updated 2020-11-12T13:19:26Z
Lampung Timur

Dawam Raharjo Ikut Prihatin Tercemarnya Way Sekampung

Advertisement

 


Lampung Timur - Calon Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo sangat terpukul mendengar tercemarnya Sungai Way Sekampung yang dikeluhkan warga setempat, Kamis (12/11/2020).

Tercemarnya Way Sekampung ini tidak bisa main-main dalam penanganannya ini harus di prioritaskan karena menyangkut hidup orang banyak serta sangat merugikan masyrakat terutama nelayan yang sering mencari ikan, ujar Dawam.

''Jika berasal dari perusahaan yang sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH yang berbunyi: setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin" jelasnya.

Dalam hal ini diduga terkesan ada pembiaran dan kurangnya perhatian Pemerintah daerah, DPRD Dinas Lingkungan Hidup, ucap Dawam.

Saya ikut prhatin dengan warga masyarakat yang terkena dampak oleh pencemaran Way Sekampung.

Dalam Pasal 104 UU PPLH dijelaskan, Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) Kedepan Tim media akan meminta tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup. (TIM/KN)