KONKRIT NEWS
21/11/20, 21.11.20 WIB
Last Updated 2020-11-21T08:41:45Z
Nasional

Ketua IWO Provinsi Kaltim Nurdin Djeja Bicara Sistem Pembelanjaan Melalui Siplah Kemendikbud

Advertisement

Kalimantan Timur - Sesuai dengan amanat Permendikbud No. 14 tahun 2020  tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh satuan pendidikan, satuan pendidikan Wajib melakukan belanja melalui SIPLAH untuk seluruh sumber dana.

Proses pengadaan barang dan jasa disekolah kini dilakukan secara daring ( Online) melalui sistem informasi pengadaan di sekolah ( Siplah). Flatform yg diluncurkan sejak Agustus 2019 ini dananya bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) baik Bos reguler afirmasi dan kinerja.

Selain itu siplah dapat mendorong pelaksanaan transaksi belanja di atas meja, sehingga mengurangi resiko terjadi nya korupsi dalam pengadaan barang/jasa, hal ini sejalan dengan Perpres no 54 tahun 2018 tentang strategi Nasional pencegahan korupsi yg mendorong transaksi pemerintah dilakukan melalui E-purchasing.

Dengan sekolah melakukan pembelanjaan lewat siplah, sekolah bisa mengefisienkan anggaran dengan tingkatan harga keseluruhan cenderung lebih rendah dan Opsi penyedia yg lebih beragam. Jadi sekolah harus lebih teliti dalam proses sistem pembelanjaan khusus nya di pembelanjaan buku-buku pembelajaran  yang berkaitan dengan buku wajib K13, baik buku siswa maupun buku guru, sebaiknya tetap mengacu kepada Permendikbud no. 8 tahun 2020 buku yg wajib di belanjakan sekolah adalah buku yg sudah di HET kan oleh Kemendikbud.

Skejul kedepan tahun 2021 tidak ada lagi sekolah melakukan pembelanjaan secara manual,sudah harus dan wajib menggunakan aplikasi siplah yg sdh ditetapkan oleh aturan Permendikbud yg ada.

"Salam sukses"

Pendidikan adalah pintu masa depan.

(Nurdin djeja.SE.MH )

(rls/KN)