KONKRIT NEWS
30/11/20, 30.11.20 WIB
Last Updated 2020-11-30T15:05:53Z
Sumatera Selatan

Mantan Direktur BPR Palembang Cari Keadilan

Advertisement

 


Palembang, (Konkritnews.com) - M. Husni Chandra selaku kuasa hukum  mengatakan  Mantan Direktur BPR Palembang H. Armansyah, S.E.,MM saat ini sedang berusaha mencari keadilan. Hal  tersebut diungkapkan nya usai menghadiri agenda persidangan pra pradilan dengan pemohon mantan Direktur BPR Palembang H. Armasnyah, S.E.,MM selaku kliennya yang kini  memasuki agenda Pemeriksaan para Saksi, Senin (30/11/2020).

Saksi yg diajukan pemohon, saksi ahli Dr. Azwar Agus, S.H.,M.Hum sedangkan Saksi yang diajukan termohon 1 penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kompol Asep Sumpena Hidayat, S.H.,MH.,MM dimana pemohon mengajukan keberatan karena saksi yang dihadirkan adalah pihak dalam hal ini termohon. kemudian termohon II tidak mengajukan saksi.

M. Husni Chandra, S.H.,M.Hum selaku kuasa hukum pemohon (H. Armansyah, SE.,MM) dalam persidangan ini meminta Negara hadir sebab klien nya tersebut sudah selama 2 tahun ini berjuang mencari keadilan, serta bertindak kooperatif mengklarifikasi atas apa yang ia lakukan.

Dijelaskan nya, bahwa hari ini sidang pra pidana yang kedua yang sebelum nya pada pra pidana pertama kita ditolak. 

“Hari ini kita ingin Negara hadir melalui pengadilan oleh yang berwenang dalam persidangan ini untuk memeriksa, karena penetapan  sdr Armansyah sebagai tersangka ditetapkan di 2 posisi kewenangan yang sama dengan pasal yang disangkakan sama yakni Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf b Undang-Undang Perbankan, dengan sangkaan prinsip kurang kehati-hatian,” ungkap nya.

M. Husni Chandra mengakui akan kewenangan institusi tersebut (OJK dan Kepolisian). “Karena kedua nya semua berwenang, OJK berwenang polisi berwenang,” kata Husni.

Akan tetapi menurutnya terlalu berlebihan dalam penetapan tersangka 2 kali dengan pasal yang sama dengan prinsip kurang kehati-hatian pasal 49 Undang-Undang perbankan tahun 1998.

“Ini yang kami uji bahwa yang bersangkutan sudah 2 tahun ini secara kooperatif mengklarifikasi dan dengan itikad baik menghadiri pemeriksaan terkait perbuatannya,” ucap Husni.

“Bahkan dalam posisi terakhir hari ini dia dipecat pada November 2018  dan itu bergulir dengan alasan katanya ada laporan saudara Ilham Santoso Nasution (Nasabah) yang juga saat ini sedang kami gugat dengan perdata karena akibat laporan yang bersangkutan di PN  Palembang,” terang nya.

“Jadi hari ini kami berfikir bahwa kami sebagai legal standing  saudara  Armansyah melihat sebagai pemohon menguji, terutama termohon II kami suka,  jika ini memang menjadi kewenangan kita suka OJK punya kewenangan penyidikan,” terangnya.

Husni menilai hingga hari ini persoalan OJK yang banyak diberitakan di media menunjukan masyarakat banyak tidak puas dengan kinerja OJK.

“Perkara ecek-ecek buat OJK kalau soal ini buat dia mau turun dengan persoalan ekonomi yang  hari ini. Asabri, Bumi putra, Indo koperasi, jiwa Sraya belum lagi di masa pandemi covid ini," tegasnya.

 “Untuk apa yang hanya Pak Arman sebagai direktur yang merupakan bagian dari OJK pelaku jasa keuangan yang juga mau di TSK kan oleh yang bersangkutan (OJK),” kata Husni.

“Saudara Arman ini merupakan produk lokal daerah, beliau ini mencoba mendrive posisi dia untuk mencoba naik bertanding  ke gelanggang apakah BPR ini bisa naik ke posisi nasional, berani bikin trobosan,” terangnya.

“Jika OJK hadir di daerah mengkerdil kan jasa keuangan di daerah untuk apa hadir di daerah, itu kira-kira yang akan kita endorse ke MK nanti," kata Husni

“Jika ada yang menyebut bahwa pra pradilan ini dianggap hanya beberapa kali, saya masih bisa pra pidana 2 hingga 3  kali lagi," kata husni. 

Selain itu Husni juga menyebut dalam perkara ini, OJK dan Polda secara biaya dalam posisi aman aman saja. Namun bagi klien nya (Armansyah) tentu nya ada beban.

Kendati itu, dikatakan Husni semangat dirinya dan klien nya akan terus berjuang dalam mencari keadilan.

“Beliau (Armansyah)  berusaha mencari keadilan, kami optimis kami akan menang dalam perkara ini. Kalau pun tidak ini merupakan alat bukti yang kami pertaruhkan bahwa Pak Arman mencari keadilan,” kata Husni.

"Bila perlu kita akan gugat ke MK mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) karena OJK sudah 2 kali digugat," lanjutnya.

Selain itu Husni juga menilai status tersangka nya H Armansyah sangat tidak pas dengan keadaan yang sudah ia terima. 

“Pak Arman sudah diberi sanksi administratib, tapi itu pun tidak terkena dengan persoalan pidana ini, cuman persoalan ambang batas, MPL dan persoalan administratib tidak terpenuhi,” terang Husni.

Oleh sebab itu ia meminta agar teman media mensuport, karena hari Rabu (besok lusa) akan diputus, apa pun hasilnya dia akan menghormati.

“Namun upaya hukum yang bersangkutan akan terus dilakukan baik perdata, pra pradilan berikutnya, bahkan hingga ke MK pun kita akan coba lakukan," ucap Husni.

“Ini dalam upaya mencari keadilan, katanya mengambil uang 4 miliar tapi tidak pernah uang nya sampai ke tangan Pak Arman, agunan jaminan ada dan cukup, kredit lunas, kalaupun kata Ilham Santoso (pelapor) kredit awal boleh dia tidak mengaku, sekarang dia sedang kita gugat perdata PN/No. 163 silahkan dia buktikan jika yang bersangkutan kata nya Pak Arman mengambil uang nya 4 miliar," beber Husni.

Husni juga menilai “kata-kata Prinsip kehati-hatian itu batas mana saja, Bank tidak dirugikan,” pungkasnya.

(YL/Kn)