KONKRIT NEWS
14/11/20, 14.11.20 WIB
Last Updated 2020-11-14T13:00:33Z
Hukum dan Kriminallampung tengah

Ibu Berangkat Kerja, Ayah Gagahi Anaknya di Rumah

Advertisement

Lampung Tengah - Nasib malang menimpa Melati nama samaran yang selalu menjadi budak pelayan nafsu bejad ayah tirinya. Usut punya usut, melati selalu menjadi korban pemuas nafsu saat ibunya pergi. Sungguh ironis, orang tua yang harusnya menjaga dan melindungi anaknya, ini malah melakukan perbuatan tindak asusila.

'Melati dijadikan pemuas nafsu birahi ayah tirinya sejak masih duduk dibangku kelas 3 SD Hingga kelas 2 SLTP. Merasa sudah tak kuat menahan perlakuan ayah tirinya itu, Melati menceritakan kepada ibu kandungnya.

Kapolsek Punggur Iptu Amsar mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan kejadian itu sudah berjalan 7 tahun. Melati menjadi pelayan nafsu bejat ayah tirinya.

Menurutnya, pelaku YP alias Yudas (55), warga Kampung Untoro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lamteng.Beberapa tahun lalu menikah dengan ibu korban. Sejak itu, Yudas hidup serumah dengan korban yang berada di Kotagajah Kabupaten Lamteng.Yudas menunjukan tabiat yang baik, sosok ayah yang bertanggung jawab. Namun, setelah sekian lama, Yudas berubah menjadi predator anak.

“Sejak duduk dibangku kelas 3 SD Melati selalu menjadi sasaran nafsu birahi Yudas. Hingga Melati duduk di Kelas 2 Sekolah Lanjutan  Tingkat Pertama SLTP,” jelas Kapolsek.

Namun Melati sudah tidak tahan diperlakukan sebagai pemuas sek ayah tirinya , kata Iptu Amsar sudah tidak tahan lagi di jadikan budak sek ayah tirinya, Melati menceritakan perilaku pelaku Yudas kepada ibu kandungnya.

“Melati selalu menjadi sasaran kebringasan nafsu birahi Yudas ketika ibu kandungnya berangkat bekerja sebagai buruh,” ungkap Kapolsek.

Melati selalu diminta melayani nafsu birahi ayah tirinya.Setiap  ibu berangkat kerja “Mendapat cerita dari Melati, ibu kandungnya menjadi murka, dan malam itu juga Yudas dipanggil lalu ditanya apakah benar apa yang telah diceritakan korban, dan pelaku mengakui perbuatanya,” ungkap Iptu Amsar.

Setelah mendengar pengakuan pelaku,Malam itu juga pelaku langsung diusir dan disuruh pergi dari rumah.

Selanjutnya, setelah Yudas minggat dari rumah, ibu korban berkonsultasi dengan beberapa kerabat yang menghasilkan keputusan Yudas harus dilaporkan ke polisi.

“Korban dengan didampingi kerabatnya melaporkan Yudas ke Polsek Punggur, atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujarnya.

Setelah menerima laporan dari korban polisi bergerak menangkap Yudas di rumah anak kandungnya di Kampung Untoro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lamteng, Kamis (12/11/2020).

“Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatanya, dan saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut,” imbuh Iptu Amsar.

Pelaku Yudas akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 ayat (1) UU RI No: 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No: 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No: 23/2002, tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No: 35/2014, entang perubahan atas UU RI No: 23/2002, tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rls/KN)