KONKRIT NEWS
08/11/20, 8.11.20 WIB
Last Updated 2020-11-07T18:59:27Z
Hukum dan Kriminal

Parah...! Oknum Dosen Paksa Istrinya Berhubungan Intim Dengan Oran Lain

Advertisement
Foto ilustrasi


Gorontalo - Apa yang dilakukan oleh oknum dosen di sebuah universitas ternama di Gorontalo sungguh tidak manusiawi. Pasalnya, dosen berinisial MK ini memperlakukan istrinya dengan tidak wajar. Ia memaksa istrinya, LH untuk berhubungan badan dengan pria lain.

Dikutip dari laman berita24jam.my.id, Jumat, (6/11/2020), menurut pengakuan korban melalui kuasa hukumnya, Novarolina Pulukadang, SH dari OBH Yadikdam Gorontalo, awalnya korban sering dipaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan cara tidak wajar.

Dengan posisi mata tertutup dan tubuh terikat, korban dipaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan pria lain.

Menurut korban dia sering dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain. Setelah itu baru dengan suaminya,” ungkap Nova.

Ironisnya lagi, kejadian itu sudah berulang kali dirasakan korban. Bahkan laporannya pun sudah dua kali dilayangkan.

“Untuk laporannya sudah yang ke dua kali, sebelumnya di Madiun dan yang kedua di Gorontalo,” kata dia.

Kelakuan menyimpang itu dibuktikan dengan keterangan pelaku yang mengaku bahwa istrinya harus berhubungan dengan orang lain dulu, sebelum mereka berhubungan badan.

Kuasa hukum istri dosen, LH, yang dipaksa berhubungan badan dengan pria lain oleh suaminya memberi keterangan kepada wartawan di Gorontalo.

“Karena menurut korban, suaminya mengatakan bahwa kamu harus dengan orang lain dulu setelah selesai baru suaminya masuk. Dan klien kami ini tidak melihat karena matanya dalam keadaan tertutup,” paparnya.

Saat ini korban yang didampingi kuasa hukumnya, sudah mendatangi PPA Polda Gorontalo, untuk melaporkan apa yang dialaminya tersebut. Pelaku dilaporkan melanggar Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Dalam UU 23 Tahun 2004 pasal 8 sudah jelas dilanggar. Dimana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c meliputi; a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu,” jelas Nova

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi membenarkan laporan itu. Menurutnya Polda Gorontalo sudah menerima laporan tersebut.

"Iya kemarin laporannya sudah diterima, dan saat ini masih dalam penyelidikan unit PPA Polda Gorontalo,"  pungkasnya. (*/KN)