KONKRIT NEWS
10/11/20, 10.11.20 WIB
Last Updated 2020-11-10T09:16:41Z
Tanggamus

Polsek Pulaupanggung Berhasil Bekuk Spesialis Pencurian Motor dan Isi Warung

Advertisement

TANGGAMUS - Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pembobolan yang telah melakukan pencurian sepeda motor dan isi warung ditangkap Polsek Pulaupanggung Polres Tanggamus, Senin, (09/10/2020) malam.

Tersangka bernama Agus Supriyadi (22) ber-KTP Desa Banjarsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap ditempat persembunyiannya di Pekon Batubedil, Kecamatan Pulaupanggung sekitar pukul 21.00 Wib.

Menurut Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora, S.H, tersangka ditangkap berdasarkan 4 laporan polisi dengan korban dan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang diterima Polsek Pulaupanggung.

Laporan tersebut meliputi, laporan tanggal 28 September 2020 di TKP Dusun Talang Jakarta, Pekon Datarlebuay, Kecamatan Airnaningan, korbannya Fuad Ansori (41) kerugian 20 bungkus rokok  senilai Rp. 300.000,-.

Selanjutnya, laporan tanggal 28 September 2020, TKP Pekon Sinarsekampung, Kecamatan Airnaningan, korbannya Purnomo (55) kerugian handphone dan sepeda motor senilai Rp. 6 juta.

Laporan tanggal 16 Oktober 2020, TKP Dusun Kuningan Sari, Pekon Datarlebuay, Kecamatan Airnaningan, korbannya Delit Zamzam (39) kerugian sepeda motor Yamaha Vega senilai Rp. 3,5 juta.

Terakhir, laporan tanggal 10 November 2020, TKP Dusun Talang Curup Pekon Sinarsekampung, Kecamatan Airnaningan, korbannya Riski Riswawanto (21) kerugian sepeda motor Honda Beat senilai Rp. 5 juta.

"Berdasarkan penyelidikan keempat laporan tersebut, seluruhnya mengarah kepada tersangka, sehingga tersangka berhasil ditangkap saat bersembunyi di Pekon Batubedil, Kecamatan Pulaupanggung," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, S.I.K.

Lanjutnya, dari penangkapan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis honda beat warna hitam, sepeda motor jenis yamaha vega warna hitam, handphone realme 5 pro warna hitam dan 10 bungkus rokok jenis gudang garam filter. 

"Barang bukti sepeda motor honda beat diamankan di salah satu kebun karena disembunyikan. Sepeda motor yamaha vega, handphone dan rokok diamankan dari tangan tersangka," ujarnya.

Kapolsek membeberkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya tergolong sangat meresahkan, sebab walaupun seorang diri, setiap melakukan kejahatannya ia memanfaatkan korban yang sedang tidur.

Dimana tersangka masuk ke rumah-rumah korban dengan cara membobol bagian yang mudah rusak seperti jendela. Lalu melakukan pencurian barang berharga korban.

"Tersangka merupakan spesialis pencurian, dia juga mengontrak di dua tempat yakni Pekon Batubedil dan Talangpadang. Biasanya sebelum mencuri dia akan berkeliling mencari sasaran," bebernya.

Sementara berdasarkan keterangan tersangka Agus Supriyadi, ia mengaku datang ke Tanggamus sekitar awal September 2020 sebab ia kabur dari Natar setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) disana.

"Saya kaburan dari Natar, trus datang ke Talangpadang mengontrak," kata Agus.

Menurutnya, setelah tidak memiliki pekerjaan di Talangpadang ia kemudian juga mengontrak di Pekon Batubedil, yang kemudian melakukan pencurian-pencurian kecil guna menyambung hidup.

"Kontrakan saya dua, biar bisa bersembunyi kalo sudah maling. Untuk alat-alat mencuri saya pakai obeng guna mencongkel pintu maupun jendela rumah korban," ujarnya.

Disinggung terkait pencurian motor dan hasil kejahatan dipergunakan untuk apa, Agus mengaku bahwa hasi pencurian rokok dipakainya sendiri dan sisanya di simpan di loteng kontrakan Talangpadang.

Kemudian, untuk hasil pencurian berupa handphone juga motor yamaha vega dipakainya sendiri. Lalu motor honda beat masih disembunyikan di perkebunan.

"Rokoknya sama motor vega saya pakai, motor beat saya sembunyikan. Kalo sudah aman baru mau saya jual," pungkasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Pulaupanggung, guna proses penyidikan masing-masing laporan korban.

"Tersangka dilakukan penyidikan 4 laporan sekaligus, dari masing-masing laporan terancam pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. 

(ROBI/KN)