KONKRIT NEWS
12/11/20, 12.11.20 WIB
Last Updated 2020-11-12T14:27:29Z
Lampung Timur

Ribuan Ikan Mati, DLH Ambil Sampel Air Way Sekampung

Advertisement

Lampung Timur — Salah satu sungai terbesar di Provinsi Lampung yang berhulu di Kabupaten Tanggamus serta melintasi Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Lampung Selatan dan berhilir di Kabupaten Lampung timur diduga tercemar limbah industri sehingga mengakibatkan ekosistem sungai yang tidak stabil.

Peristiwa dugaan Pencemaraan sungai terjadi saat beberapa vedio viral dimedia sosial yang menunjukan ribuan ikan mati dan membusuk serta mengambang disepanjang sungai way sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Viralnya Fenomenal tersebut, tak saja hanya dimedia sosial. Namun sejumlah media pun turut memberitakan Informasi tentang air Way Sekampung yang diduga tercemar hingga berubah menjadi keruh kehitaman.

Setelah dugaan pencemaran Way Sekampung tersebar luas dan menghebohkan masyarakat, akhirnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung merespon kejadian tersebut.

Kepala DLH Lampung Timur (LAMTIM), KMS Tohir Hanafi mengatakan Tim DLH Provinsi Lampung bersama KLH Lamtim turun ke sejumlah lokasi di sepanjang aliram Way Sekampung untuk melakukan uji laboratorium dengan mengambil sampel air sungai.

Hanafi menjelaskan sejumlah lokasi pengambilan sampel air, termasuk di saluran pembuangan limbah milik PT Permentech di Sekampungudik, Kamis, (11/11/2020).

“Dalam verifikasi lapangan tersebut kami melakukan pengamatan dan pengambilan sampel air di beberapa titik. Di antaranya Bendung Gerak Jabung, jembatan Way Sekampung Desa Bungkuk Margasekampung dan outlet downstream dan upstream PT Permentech,” jelas Hanafi.

Lanjutnya, Hanafi juga mengatakan pihaknya sudah koordinasi dengan Kasi Pengaduan DLH Provinsi Lampung untuk mengambil tindakan.

“Berdasarkan keterangan dari Tim Laboratorium DLH Provinsi Lampung, hasil uji sampel air akan diketahui selambat-lambatnya 10 hari dari saat pengamatan” Ujar Hanafi.

Menurutnya, masyarakat mengharapkan kasus dugaan pencemaran di Way Sekampung dapat terungkap, baik sumber pencemaran maupun penanggung jawab atas terjadinya pencemaran. (*/KN)