KONKRIT NEWS
07/12/20, 7.12.20 WIB
Last Updated 2020-12-07T02:59:43Z
Lampung Timur

Ada Indikasi Paslon No.02 Money Politics Langgar Pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017

Advertisement

 


Lampung Timur - Beredar video pengakuan salah satu warga Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dengan inisial 'P' mendapat bingkisan yang berisi amplop dan beberapa kaos yang bergambar Pasangan Calon (Paslon) 02, Minggu (06/12/2020).

Video yang berdurasi 38 detik ini diketahui pada Minggu (06/12/2020) dari narasumber yang tidak dapat Kami sebutkan, dan dalam video tersebut P mengaku mendapatkan beberapa kaos yang diantaranya bergambar Paslon 02 dan amplop yang berisikan uang sebesar Rp. 400.000,-.

"Malam ini Saya menerima bingkisan berupa kaos dan uang dari tim, dari tim 02 inisial L, dan jumlah uangnya 400 ribu," beber P sembari menunjukkan kaos bergambar Paslon 02.

Menyikapi video yang beredar, belum ada keterangan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur maupun pihak terkait adanya indikasi yang berunsur pada praktik Money Politics, tentu hal ini menjadi pertanyaan bila menyoal netralitas Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2020 khususnya di Kabupaten Lampung Timur.

Praktik Money Politics jelas musuh utama Demokrasi dan larangan melakukan Politik Uang diatur dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Bila dugaan yang berunsur pada praktik Money Politics pada video yang beredar ini memenuhi syarat Formil dan Materiil, maka menjadi "PR" Bawaslu Lampung Timur dan pihak terkait Gakumdu sesegera mungkin diproses demi tegaknya Demokrasi yang bersih dari money politic," tutupnya.

(TIM/KN)