KONKRIT NEWS
07/12/20, 7.12.20 WIB
Last Updated 2020-12-07T13:05:43Z
Lampung Selatan

Bertahun-tahun Jadi Operator, Tugas M. Jamaludin Sebagai Guru Dikerjakan Guru Lain Secara Bergantian

Advertisement

LAMPUNG SELATAN - Kesempatan itu tak datang dua kali, pepatah itu sering kita dengar disaat ada peluang emas depan didepan mata. Namun, hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh salah seorang Guru Kelas SDN 2 Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

M. Jamaludin, sang guru tersebut diduga mengabaikan Amanah yang diberikan oleh Pemerintah sebagai seorang Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN).

Betapa tidak, bertahun-tahun SK sebagai guru kelas tidak dijalankan dan lebih memilih bekerja sebagai Operator di Korwil Pendidikan Kecamatan Merbau Mataram.

Namun, walaupun tidak mengajar, M. Jamaludin tetap mendapatkan gaji sebagai PNS, dengan kata lain sebagai guru dapat gaji dan dari Operator juga mendapatkan tunjungan. 

Sebelumnya, Wartawan mendapat informasi dari masyarakat (wali murid) bahwa guru kelas anaknya tidak pernah mengajar dan selalu diganti dengan guru-guru yang lain.

Pendidik yang sering menggantikan tugas tersebut seperti, Ibu Eka Sari Damayanti (Guru Honorer), Bapak Antonius (PNS), Ibu Wiwik (PNS), Bapak Budi Sulistyono (PNS).

Ironisnya sebagian murid SDN tersebut yang ditemui tidak mengenal nama dan wajah sang guru bernama Jamaludin.

Saat dikonfirmasi via sambungan seluler (WhatsApp), Senin, (07/12/2020), Jamaludin berkilah bahwa keberadaan dirinya sebagai Operator Korwil Pendidikan Kecamatan Merbau Mataram, sudah mendapat izin (SK) dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan, dan menurutnya apa yang dilakukannya tidak melanggar hukum yang ada.

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam pasal 10 ayat 9 huruf (D) disebutkan, PNS yang tak masuk selama 46 hari kerja atau lebih diberhentikan.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih,".

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala SDN 2 Triharjo, Rusmiyati S.Pd, "Pak Jamaludin sudah mendapat izin dari Dinas, karena beliau dibutuhkan di Korwil Pendidikan Kecamatan Merbau Mataram, bahkan Kabupaten," jelas Rusmiyati saat dihubungi melalui sambungan seluler (WhatsApp), Senin sore, (07/12/2020).

Ia menyangkal bahwa Jamaludin tidak pernah mengakar, apalagi sampai bertahun-tahun, "Pak Jamaludin dua kali mengajar dalam seminggu dan sudah dapat izin dari Dinas," jelasnya.

Sementara bila dilihat dari jumlah guru yang ada hanya enam orang yang sudah PNS, termasuk Kepala Sekolah, ditambah tiga orang guru honorer dengan siswa berjumlah tujuh rombongan belajar (Rombel), maka dapat dikatakan SDN 2 Truharjo masih kekurangan tenaga pengajar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan sampai berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan.

Sumber : FPII Setwil Lampung

(Rls/KN)