KONKRIT NEWS
11/12/20, 11.12.20 WIB
Last Updated 2020-12-11T02:06:13Z
lampung utara

DPC-Pospera Apresiasi Kinerja Kejari Lampura, Terkait Ditetapkannya Dua Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Pertanian

Advertisement

 


Lampung Utara - Penetapan dua oknum pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 di Ruang Lingkup Dinas Pertanian & Peternakan Lampung Utara oleh Kejaksaan Negeri setempat mendapat Apresiasi dari Masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pospera Lampung Utara, Yokie Agung Malian mewakili Ketuanya Juaini Adami, Jum'at (11/12/2020).

"Ya, meskipun sudah 5 tahun lamanya, tapi kami sebagai bagian Masyarakat Lampung Utara mengapresiasi kinerja Kejari. Ini menjadi Warning bagi siapapun di lingkup Pemerintahan Daerah agar menjadi pelajaran jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi." Kata Okie saat ditemui di Sekretariat Pospera.

Lanjutnya, "Kami masih percaya dan mendukung segala upaya penegakan hukum yang dilakukan para APH dibumi Lampura. DPC Pospera Lampung Utara siap mengawal proses hukum yang sedang dan akan berjalan disetiap lini pemerintahan. Mengingat juga kasus di Dinas Kesehatan, penetapan Dr. Maya, kami juga sangat mengapresiasi. Jangan tebang pilih, sikat siapapun yang berani korupsi yang jelas karena mereka adalah oknum yang telah  merugikan negara maupun daerah,"

"Apalagi jika ada yang korupsi ditengah masa Pandemi, keterlaluan kan? Oleh karena itu, ayo Kejari Lampura, masyarakat Lampura akan mengawasi dan mendukung tiap kinerja. Sikat habisss," harapnya. 

Masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) lain lagi yang harus diselesaikan, ini menunjukan bahwa Kejaksaa Negeri Kotabumi bersama semua Kasi bekerja sangat serius, agar Lampung Utara bisa bersih dari tikus2 korupsi di Lampung Utara 

"Tentunya kami meyakini masih ada yang terlibat selain dua tersangka tersebut, oleh karena itu kepada APH agar segera ungkap, kejar dan tangkap. Dinas Pertanian dan Peternakan Lampura memang harus segera berbenah, kami curiga bahwa disana adalah salah satu sarang korupsi yang basah." Pungkas Okie. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Rusdie Baron, S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Adip Saptoputranto Bin Hamam Hasyim selaku Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Lampura. Telah resmi ditahan oleh KEJARI Lampura, pada hari Kamis sore (10/12/2020), terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sumur bor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015.

Keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (Albet/KN)